Liputan6.com, Jakarta - Kartu kredit dan paylater memiliki prinsip yang sama yaitu bayar belakangan. Artinya, nasabah bisa membeli barang atau jasa menggunakan kartu kredit dan playlater tetapi bayarnya belakangan. Sistem pembayaran kartu kredit dan paylater juga sama yaitu bisa dicicil atau deferred.
Namun demikian, kartu kredit dan paylater memiliki sejumlah perbedaan yang cukup mencolok.
Baca Juga
Lantas apa perbedaan antara kartu kredit dan paylater?
Advertisement
Unsecured Business Head Bank Danamon, Tresia Sarumpaet mengatakan, kartu kredit merupakan produk layanan yang diterbitkan oleh institusi besar. Operasional institusi besar tersebut juga diawasi secara ketat oleh regulator.
"Karena regulasinya untuk kartu kredit itu banyak banget. Kami ini kalo mau mengeluarkan produk baru itu harus mendapatkan lisensi dulu," ujar Tresia
dalam acara Journalist Class di Menara Bank Danamon, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Selain itu, penggunaan kartu kredit tidak terbatas pada platform tertentu (open loop). Kemudian, produk kartu kredit juga kerap menawarkan keuntungan tambahan seperti cashback, diskon, rewards point, dan lainnya.
"Perbedaan lainnya proses persetujuan untuk mendapatkan kartu kredit lebih ketat dari paylater," imbuh Tresia.
Selanjutnya, nilai bunga yang dikenakan kartu kredit jauh lebih rendah ketimbang paylater. Di mana besaran bunga kartu kredit berkisar 1,75 persen per tahun," jelas Tresia.
Sementara itu, proses persetujuan (approval) untuk memperoleh layanan paylater jauh lebih mudah ketimbang kartu kredit. Selain itu, permintaan data konsumen untuk paylater jauh lebih sedikit.
Perbedaan lainnya, bunga dan biaya yang dikenakan paylater jauh lebih besar daripada kartu kredit. Danamon mencatat, bunga untuk paylater mencapai 0,3 persen per hari. Kemudian, penggunaan paylater terbatas pada platform tertentu (closed loop).
"Jadi, secara nilai bunga pengenaan paylater itu lebih besar dari kartu kredit," pungkas Tresia.
Reporter: Sulaeman
SUmber: Merdeka.com
Â
OJK: Paylater Sangat Membantu Masyarakat
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penggunaan produk keuangan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dilakukan perbankan, dalam membantu masyarakat menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan.
"Sekarang perkembangan Buy Now Pay Later yang dilakukan perbankan itu sudah meningkat, dan saya kira itu bagus sangat membantu kepada mereka-mereka kelas menengah ke bawah yang membutuhkan untuk berbagai keperluan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November secara virtual, Senin (4/12/2023).
Sebagai informasi, Buy Now Pay Later adalah layanan menunda atau mencicil pembayaran. Lebih lanjut, menurutnya, selain masyarakat menggunakan BNPL untuk memenuhi kebutuhan (konsumtif), penggunaan tersebut juga bisa mengarah pada peningkatan produktivitas masyarakat terhadap kegiatan ekonomi lainnya.
"Kadang-kadang bisa jadi berdampak tidak hanya konsumtif, tapi juga bisa jadi produktif," ujarnya.
Kendati begitu, OJK juga mengingatkan kepada Perbankan agar senantiasa fokus menyalurkan kredit kepada UMKM, jangan hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saja.
"Memang upaya kita dari OJK tentu saja ikut mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit. Di samping kita kebijakannya sendiri, Kita tetap mengingatkan bank bahwa yang menjadi konsen sekarang itu adalah peningkatan kredit kepada UMKM," ujarnya.
Â
Advertisement
Kredit Bank
Adapun OJK mencatat penyaluran kredit dari industri perbankan pada Oktober 2023 mencapai Rp 6.903 triliun atau naik 8,99 persen secara tahunan (yoy).
"Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit tercatat 8,99 persen your on year, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 10,22 persen year on year," ujarnya.
Ditinjau dari kepemilikan bank pada Oktober 2023, Bank BUMN menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 11,76 persen.Â