Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bekasi, Jawa Barat, menyebut peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi mengalami peningkatan pesat di tahun 2023. Tercatat, pada tahun ini jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan berkisar 5 jutaan batang.
Sedangkan, jumlah rokok ilegal di tahun 2022 yang berhasil diamankan hanya mencapai 2 juta batang.
Baca Juga
Â
Advertisement
"Tahun kemarin sekitar 2 jutaan (batang rokok ilegal), sekarang sudah 5 jutaan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bekasi Yanti Sarmuhidayanti kepada awak media di Kantornya, Rabu (6/12).
Dia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok. Pada 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok hingga 12 persen.
Peredaran Rokok Ilegal
Selain itu, meningkatnya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi juga kemungkinan disebabkan oleh menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini menyebabkan konsumen beralih untuk membeli rokok ilegal yang memiliki harga jauh lebih murah.
"Peningkatan (rokok ilegal) itu membuat pertanyaan besar bagi Bea Cukai, apakah benar-benar memang daya beli masyarakat saat ini sudah menurun?. Atau apakah ini juga berupa efek dari kebijakan dari kenaikan tarif rokok yang dilakukan dari tahun ke tahun?. Semua ini sedang kita kaji," ungkap Yanti.
Untuk memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Bekasi meminta awak media hingga masyarakat membantu memberikan informasi terkait titik rawan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, bantuan informasi dari masyarakat yang luas amat membantu Bea Cukai dalam melakukan penyitaan rokok ilegal. "Jadi, kalau ada informasi sekecil apapun sampaikan kepada kami, InsyaAllah informasi akan kita tindak lanjuti," pungkas Yanti.
Â
Sri Mulyani Sengaja Naikkan Cukai Rokok Agar Harganya Mahal
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sengaja menaikkan tarif cukai rokok setiap tahun. Tujuannya agar harga rokok semakin mahal sehingga kemampuan konsumen untuk membeli rokok menurun.
"Ini tujuannya supaya affordability atau kemampuan untuk membeli rokok menurun. Supaya konsumsinya juga menurun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Cara tersebut pun dianggap ampuh untuk menurunkan konsumsi rokok di masyarakat. Tercermin dari produksi rokok di tahun 2020 lalu turun signifikan ketika tarif cukainya dinaikkan hingga 23 persen.
"(Produksi rokok tahun 2020 turun) hingga minus 9,7 persen," imbuhnya.
Di tahun 2021 pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Namun kala itu, produksi rokok kembali meningkat 4 persen.Â
Kenaikan ini semata karena kondisi ekonomi yang tengah mengalami masa pemulihan pasca munculnya pandemi Covid-19. Meski begitu, per November 2022 dia menyebut produksi rokok mengalami tren penurunan.
"Sampai November 2022 ini kita lihat produksi rokok turun 3,3 persen karena adanya kenaikan harga per bungkus pada 2021 sebesar 12,1 persen dan 2022 naik 12,2 persen," kata dia.Â
Advertisement
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 8,14 Miliar
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bekasi, Jawa Barat,memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau rokok dan miras ilegal.
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayantie mengatakan, terdapat sebanyak 4,16 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp2,82 miliar. Sedangkan, untuk miras ilegal yang dilakukan pemusnahan sebanyak 466,22 liter senilai Rp5,32 miliar.
"Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan pihak terkait selama tahun 2023," kata Yanti di Kantor Bea Cuka Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12).
Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai untuk mengamakan peredaran rokok maupun miras ilegal, dan lainnya. Selain itu, Bea Cukai Bekasi Juga telah melakukan 5 (lima) kali kegiatan penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP).
Pada tahap pertama pemusnahan, dilakukan pembakaran terhadap rokok ilegal dan pemusnahan dan penuangan miras ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.
Selanjutnya, untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat pada hari yang sama.
Â
Temuan Rokok dan Miras Ilegal
Selanjutnya, atas temuan-temuan rokok maupun miras ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 22 (dua puluh dua) perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Kemudian, pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp 1,1 miliar terhadap pelaku.
"Peningkatan jumlah penindakan barang kena cukai ilegal diharapkan mampu memberi efek jera. Sehingga, tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun," pungkas Yanti.
Advertisement