Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menilai percepatan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia penting dilakukan.
Sebab, produksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi. Puncak produksi akan terjadi pada 2035, untuk kemudian terjadi tren penurunan dan habis 5 tahun setelahnya pada 2040.
Baca Juga
"Kenapa, karena masa produksi Freeport itu kan puncaknya 2035. Begitu 2035 produksinya menurun. Dan tambang mereka itu kan underground, itu harus dilakukan eksplorasi minimal 10 tahun," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
"Jadi kalau kita tidak segera memastikan untuk melakukan eksplorasi, maka pada tahun 2040 produksi Freeport itu enggak ada. Makanya kita minta itu," ungkap dia.
Advertisement
Kontrak Habis 2041
Seperti diketahui, kontrak IUPK PT Freeport Indonesia akan selesai pada 2041. Untuk perpanjangannya lagi hingga 2061, pemerintah meminta beberapa syarat termasuk penambahan 10 persen kepemilikan saham.
Sehingga, negara melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID bakal menguasai 61 persen saham PT Freeport Indonesia. "Tapi, kita minta pemerintah harus diuntungkan, dengan cara penambahan saham kepada BUMN," imbuh Bahlil.
Syarat lainnya, pemerintah juga menagih Freeport untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral mentah atau smelter baru di Fakfak, Papua.
"Kita kan minta segera dibangun smelter. Tapi Desember ini kan mereka sudah konstruksi selesai, tapi produksi tahun depan, bulan Mei," ujar Bahlil.
Â
Perpanjangan Izin Freeport Gali Harta Karun Papua hingga 2061 Masih Tunggu Revisi Aturan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk memperpanjang 20 tahun kontraknya hingga 2061, selepas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Tambang Grasberg, Papua berakhir 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kepastian perpanjangan kontrak Freeport tersebut masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasalnya, revisi aturan tersebut berkaitan erat dengan komitmen pemerintah dalam melakukan program hilirisasi. Sehingga Freeport dan pemegang izin tambang lain wajib mengacu regulasi tersebut dalam operasinya.
"Iya, ini kan case-nya untuk Freeport. Tapi kita juga bisa refer ke yang lain, kalau memang itu bisa memberikan manfaat tambahan untuk negara," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12/2023)."Kan nanti utamanya bikin lagi, tambahan smelter. Kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, kewajiban hilirisasi," tegas dia.
Â
Advertisement
Dasar Aturan
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah bakal mengizinkan suatu perusahaan untuk lanjut mengeruk harta karun mineral dan logam Indonesia jika turut memberikan manfaat bagi negara.
"Maka bila masih ada potensinya, kenapa enggak untuk bisa dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat Pemerintah Indonesia," terang Arifin.
Sehingga kembali, ia menyatakan, izin perpanjangan kontrak tambang Freeport harus menunggu revisi PP 1/2017 rampung. "Tunggu harmonisasinya selesai," pungkas Arifin Tasrif. Â