Sukses

Repons Temuan BPK Soal Transaksi Penjualan Kargo, Pertamina Patra Niaga Ambil Jalur Hukum

PT Pertamina Patra Niaga memastikan telah menjalankan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu berkaitan dengan transaksi kargo dan pembelian kapal yang dilakukan anak perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian dari perjanjian penjualan kargo yang dilakukan Pertamina Internasional Marketing and Distribution Pte. Ltd. Pontensi kerugian ditaksir mencapai USD 124,53 juta.

Terkait ini, PT Pertamina Patra Niaga memastikan telah menjalankan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu berkaitan dengan transaksi kargo dan pembelian kapal yang dilakukan anak perusahaan.

Diketahui, transaksi itu dilakukan Pertamina International Marketing & Distribution (PIMD) Pte. Ltd. PIMD melakukan penjualan kargo ke Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) yang menurut BPK terdapat potensi kerugian. Lalu, ada pula pembelian kapal dengan Hong Lam.

"Saat ini PIMD sedang melakukan upaya legal action untuk memastikan hak PIMD atas transaksi kargo dengan PPPI akan didapatkan kembali," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan resmi kepada Liputan6.com, Kamis (7/12/2023).

Sementara itu, untuk audit pembelian 3 (tiga) tongkang dari Hong Lam juga sudah ditindaklanjuti oleh Pertamina Patra Niaga dan PIMD.

Adapun rekomendasi yang diberikan adalah untuk menyempurnakan proses bisnis investasi dan melakukan monitoring secara berkala.

“Seluruh rekomendasi ini telah dilakukan. Pertamina Patra Niaga bersama PIMD akan menjalankan seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan aspek tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnisnya,” pungkas Irto.

 

2 dari 2 halaman

Isi Laporan BPK

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, BPK menemukan PIMD melakukan penjualan kargo kepada Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) tanpa melalui analisis risiko yang memadai dan tidak memastikan kontrak penjualan ditandatangani oleh PPPI.

"Hal tersebut mengakibatkan PIMD berpotensi menanggung kerugian atas tidak tertagihnya piutang kepada PPPI sebesar USD 124,53 juta dan PIMD kehilangan kesempatan memperoleh denda sebesar USD 26,60 juta serta terbebani bunga (interest) Letter of Credit (LC) loan per 31 Desember 2021 sebesar USD 868,27 ribu," seperti dikutip, Kamis (7/12/2023).

Perlu diketahui, PIMD merupakan anak usaha dari PT Pertamina Patra Niaga. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direksi PT PPN memerintahkan Managing Director PIMD untuk melakukan seluruh upaya menagih piutang kepada PPPI dan mengenakan denda maksimal yang dapat ditagihkan kepada PPPI.

Serta berkoordinasi dengan Dewan Komisaris PT PPN dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.

Permasalahan lainnya, adalah temuan adanya pembelian yang dilakukan PIMD atas 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira senilai total USD 20,08 juta.

Langkah ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif.

Lebih lanjut, terdapat indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan investasi tidak tercapai dan indikasi kerugian PIMD sebesar USD 20,08 juta atas pembelian 3 unit kapal barge.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT PPN agar menginstruksikan kepada Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Perencana Pengembangan Bisnis PT PPN Periode 2021 sebagai Decision Gate yang tidak cermat dalam menyetujui usulan investasi untuk mempertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan adanya unsur fraud," urai IHPS I-2023.

  • BPK merupakan singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

    BPK

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina