Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyiapkan program mudik gratis pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Mudik gratis Nataru ini dikhususkan bagi pengendara motor.
Menhub Budi mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk menekan jumlah pengendara motor yang melakukan perjalanan jauh. Harapannya, hal ini bisa menurunkan angka kecelakaan di lapangan selama periode angkutan Nataru 2024.
Baca Juga
“Program ini memiliki keterbatasan kapasitas, oleh karenanya saya mengimbau semua pihak, perusahaan-perusahaan, swasta, BUMN, TNI, Polri, untuk mengadakan mudik gratis. Karena naik/turunya angka penggunaan kendaraan pribadi berbanding lurus dengan naik/turunnya angka kecelakaan di jalan raya,” ujar Menhub Budi dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Perlu diketahui, Kemenhub menyiapkan 2 program mudik gratis bagi pengguna sepeda motor. Pertama, menyediakan 90 unit bus AKAP dan Pariwisata ke 12 rute tujuan untuk mengangkut 3.600 penumpang, dan 4 truk untuk mengangkut 120 unit sepeda motor. Kedua, menyediakan kereta api untuk mengangkut 696 motor untuk rute Jakarta Gudang – Semarang Tawang (PP).
Advertisement
Koordinasi Lintas Sektor
Rencana ini mencuat dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang diselenggarakan Polri di Jakarta. Rapat dihadiri sejumlah pihak di antaranya yaitu: Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
“Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait. Semoga pergerakan masyarakat di masa libur Nataru bisa terlaksana secara tertib, lancar, serta selamat, sebagaimana yang kita harapkan bersama,” kata Menhub Budi. Antisipasi Lonjakan Pergerakan
Menhub mengatakan, sejumlah kebijakan telah disiapkan, khususnya untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dan perubahan cuaca di masa libur Nataru.
Mulai dari melakukan survei, penyiapan sarana dan prasarana transportasi, melakukan inspeksi (ramp check) untuk memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi, serta menyiapkan antisipasi terjadinya cuaca ekstrem dan keadaan darurat. Selain itu, sejumlah kebijakan juga dikoordinasikan secara intensif, misalnya terkait manajemen rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun non tol, manajemen rest area, pembatasan angkutan barang, pengendalian pasar tumpah, pemanfaatan jembatan timbang sebagai rest area, serta sosialisasi keselamatan berkendara.
Angkutan Barang Dibatasi
Sebelumnya, Pemerintah mulai bersiap menghadapi momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru. Salah satunya mengatur arus lalu lintas transportasi darat dan laut selama libur Natal Tahun Baru.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi diterbitkan pada hari Rabu, 5 Desember 2023.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Dirjen Hendro menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).
Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Advertisement
Spesifikasi
Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Hendro.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.