Sukses

Belum Validasi NIK Jadi NPWP di 1 Januari 2024? Ini yang Bakal Terjadi

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 DJP mencatat terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan wajib pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan, wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan. Kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.

"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi dikutip dari Antara, Jumat (8/12/2023).

Dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun, Dwi menuturkan DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak. Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan.

DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya yaitu perbankan serta berbagai kementerian dan lembaga.

"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," katanya menambahkan.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 DJP mencatat terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

2 dari 3 halaman

Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023

Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.

Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.

 Kebijakan NIK jadi NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan itu akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024.

Ini artinya intergrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat dilakukan 31 Desember 2023.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

  1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go. id/account/login.
  2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
  4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
  7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
  8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".
  9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
3 dari 3 halaman

Bagaimana Jika Tak Berhasil

Apabila tidak berhasil berikut caranya:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Klik ikon baris tiga
  7. Masuk menu profil dan pilih data profil
  8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi
  10. Klik ubah profil
  11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.