Liputan6.com, Jakarta Masalah pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit semakin mengkhawatirkan. Hal ini membuat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Teras Narang meminta pemerintah daerah bergerak cepat menyelesaikan persoalan pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit di tiga kabupaten wilayah tersebut.
Menurut dia, aksi penjarahan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar) dan Seruyan dilakukan secara terorganisir karena ada penadah buah sawit hasil jarahan, selain itu, pelakunya bergerak secara masif dan melibatkan banyak orang.
Baca Juga
"Di sinilah potensi ancaman bagi perekonomian Kalteng lantaran kebun yang dijarah milik petani juga, tak hanya perusahaan. Apabila lambat diselesaikan, perekonomian Kalteng terancam lemah dan situasi investasi tidak kondusif," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (9/12/2023).
Advertisement
Pemerintah setempat, tambahnya, harus paham bahwa penjarahan sawit memberikan dampak luar biasa bagi situasi investasi dan perekonomian Kalteng.
"Oleh karena itu pemda bersama aparat penegak hukum harus bergerak cepat melakukan pencegahan," ujar Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu.
Investigasi
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas kepada pelaku penjarahan dan pencurian. Karena itulah, aparat dapat melakukan investigasi untuk mengungkap penadah hasil curian dan penjarahan buah sawit.
"Tidak mungkin pencurian terjadi, tanpa ada penadahnya. Di sinilah, aparat hukum memainkan peranannya, (tangkap saja) pihak penadahnya," ujarnya.
Teras Narang mengusulkan pemerintah daerah proaktif dalam penyelesaian masalah penjarahan sawit dengan membentuk forum bersama pemangku kepentingan daerah mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI dan masyarakat.
Selanjutnya perusahaan harus membantu pemda supaya kesejahteraan masyarakat lebih terangkat, sebab masalah kemiskinan menjadi pemicu aksi penjarahan. "Kalau masyarakatnya sejahtera, tidak akan mereka terlibat penjarahan," katanya.
Penegak Hukum
Senada dengan itu akademisi Universitas Kristen Palangka Raya Rawing Rambang menyatakan setuju langkah tegas yang dilakukan aparat penegak hukum kepada pelaku penjarahan.
Aksi pencurian, penjarahan dan penadahan, lanjutnya, tidak boleh dibiarkan karena itulah harus dilakukan penindakan terhadap aksi kriminal tersebut.
"Aparat dan pemda jangan terlambat sebab penjarahan akan seperti bola salju (snowball) yang meluas ke daerah lain," katanya.
Rawing menyebutkan luas kebun sawit yang melibatkan kemitraan petani sekitar 300 ribuan hektare, artinya perusahaan telah memberikan perhatian bagi masyarakat.
"Semua pemangku kepentingan sebaiknya duduk bersama mencari solusi atas permasalahan ini. Ini semua tanggung jawab bersama antara pemda, aparat penegak hukum, perusahaan termasuk masyarakat,” katanya.
Advertisement
Surat Edaran
Sementara itu Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor telah menerbitkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit.
Surat bernomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ini ditujukan kepada camat dan lurah /kepala desa. Salah satu isi surat ini adalah melarang pedagang pengepul, Ram sawit, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya.
Jika pedagang pengepul, Ram sawit (tempat penimbangan buah sawit) dan peron melanggar maka camat dan lurah diminta melaporkan kepada pemda Seruyan dan aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum sebagaimana hukum pidana berlaku.