Sukses

Izin TikTok Shop Belum Masuk Meja Menteri Bahlil

TikTok Shop Indonesia akan kembali hadir setelah bergabung dengan Tokopedia. Rencananya, bisnis jualan itu akan berada di bawah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - TikTok Shop mulai uji coba operasi pada Selasa 12 Desember 2023 setelah menjalin kerja sama dengan Tokopedia dengan suntikan modal yang terbilang jumbo. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadia ikut buka suara.

Dia menilai aksi korporasi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini merujuk pada proses penjualan yang sejatinya perlu dilakukan di platform e-commerce, bukan pada platform media sosial.

"itu dalam bisnis itu kan ada namanya aksi korporasi, dan ini penggabungan antara TikTok dan Tokopedia, dan rasanya sudah hampir clear," kata dia saat ditemui di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Perlu diketahui, TikTok Shop Indonesia akan kembali hadir setelah bergabung dengan Tokopedia. Rencananya, bisnis jualan itu akan berada di bawah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Bahli mengatakan, setelah proses bisnis keduanya rampung, langkah selanjutnya adalah akan memproses izin melalui BKPM. Kendati aksi korporasi itu baru dirampungkan hari ini, Bahlil belum mendapat pengajuan izin tersebut di meja kerjanya.

"Tapi setelah itu mereka akan masukkan pasti lewat BKPM. Saya belum melihat itu di atas meja saya," ungkap Bahlil.

Sebagai informasi, TikTok menyuntik dana sekitar USD 1,5 miliar ke Tokopedia. Dengan begitu, TikTok akan mengempit sekitar 75,01 persen saham di Tokopedia.

 

2 dari 4 halaman

Syarat dari Teten Masduki

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ikut buka suara soal bisnis TikTok Shop yang gabung ke Tokopedia. Dia menegaskan ada aturan yang perlu dipatuhi meski keduanya merger.

Teten meminta TikTok dan GoTo, induk usaha Tokopedia untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Itu merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Ada sejumlah hal yang diatur. Pertama, tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Teten.

 

3 dari 4 halaman

Tak Jual Barang Impor Langsung

Ketiga, dia meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," katanya.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Utamakan UMKM

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," kata Menteri Teten.

TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.