Sukses

OJK Minta Google dan Meta Setop Iklan Pinjol Ilegal

OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan kembali mengundang Google dan Meta. Untuk selanjutnya mengembangkan informasi terkait pergerakan pinjol ilegal dan aktivitas keuangan berbahaya lainnya dari seluruh dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Google dan Meta Platforms (perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp) untuk menyetop penayangan iklan pinjaman online, atau pinjol ilegal yang kerap menyebar di berbagai aplikasi.

"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasi. Jadi kita keroyok agar bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Wanita yang akrab disapa Kiki tersebut tak mengelak, upaya OJK dalam memberantas pelaku pinjol ilegal masih dibarengi dengan hadirnya pelaku-pelaku baru yang terus bermunculan.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga diharapkan membuat jera siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal. Dengan adanya sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp 1 triliun.

"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup udah 7.000, tapi kok buka lagi buka lagi. Kita di Satgas yang dipimpin oleh pak sarjito kami ini kemudian tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, kemudian aplikasinya juga pasti, nomor telepon, WA, dan lain-lain," bebernya.

"Kita minta tidak ada siapapun memfasilitasi pembuatan aplikasi. Kita sama Kominfo lakukan cyber patrol dan kita akan kejar pelakunya," tegas Kiki.

 

2 dari 3 halaman

Google Sudah Tutup Sejumlah Aplikasi

Sementara Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sarjito menambahkan, saat ini Google sudah menutup ada 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Sarjito menekankan, OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan kembali mengundang Google dan Meta. Untuk selanjutnya mengembangkan informasi terkait pergerakan pinjol ilegal dan aktivitas keuangan berbahaya lainnya dari seluruh dunia.

"Juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik, karena ini perlu kerjasama," imbuh Sarjito.

"Oleh karena itu kita akan mengundang lagi Meta dan Google untuk supaya ikan-ikan yang sepatutnya tidak tayang tidak bisa tayang, dan ini kita bersama-sama Insya Allah bisa menyelesaikannya," tuturnya.

3 dari 3 halaman

OJK Patok Suku bunga Pinjol Produktif 0,067% per Hari pada 2026

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan suku bunga maksimal pinjaman online (pinjol)  untuk pendanaan sektor produktif dari penyelenggara industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending turun bertahap. Diharapkan bunga tersebut mencapai 0,067 persen per hari pada 2026.

"Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1 persen pada 2025, kemudian pada 2026 kita akan mencapai 0,067 persen. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap,” ujar Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Mohammad Arfan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/11/2023).

Upaya itu dilakukan untuk mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia. Penataan suku bunga pinjaman itu juga ditujukan melindungi konsumen. Arif mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.

Untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024. Kemudian turun bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan pertumbuhan dengan baik hingga September 2023. Pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending naik 14,28 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp 55,70 triliun.

Pertumbuhan itu juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.

Dari jumlah itu, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.