Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran data usai merampungkan survei biaya hidup (SBH) Tahun 2022. Salah satu capaiannya adalah cakupan penghitungan inflasi yang lebih luas, hingga ke 38 provinsi.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan saat ini BPS menghitung tingkat inflasi mengacu pada sebaran di 34 provinsi. Setelah hadirnya SBH 2022, penghitungan inflasi akan diperluas ke 38 provinsi menyusul adanya provinsi baru di Pulau Papua. Rencananya, hal ini mulai diterapkan pada 2024.
Baca Juga
Advertisement
”Dengan SBH 2022 ini sekaligus tahun depan kami pastikan BPS bisa menyampaikan data inflasi provinsi yang jumlahnya sesuai saat ini, bukan lagi 34 provinsi tapi mencakup 38 provinsi sesuai kondisi atau fakta yang kita miliki saat ini,” kata Amalia dalam Sosialisasi SBH 2022, di Kantor BPS, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Indeks Harga Konsumen
Amalia menuturkan, SBH 2022 akan jadi acuan dalam penentuan Indeks Harga Konsumen (IHK). Sebelumnya, penentuan IHK dilakukan pada level nasional dan kabupaten/kota.
“Pemutakhiran IHK berbeda dari tahun dasar sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan level nasional dan kabupten/kota, maka IHK 2022 ini akan kami di level provinsi 38 provinsi sehinga nanti ada inflasi provinsi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam SBH 2022 wilayah cakupan survei ditambah menjadi 150 kabupaten/kota. Kemudian, ini juga menyasar ke 240 ribu sampel rumah tangga. Pada sisi komoditas yang tercakup dalam penghitungan IHK menjadi 847 komoditas.
“Ini menggambarkan, men-capture lebih baik dalam menangkap pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknologi, tren, perilaku, pendapatan, selera dan perubahan lainnya,” ucap Amalia.
Penentuan Inflasi BPS Bakal Makin Akurat
Badan Pusat Statistik (BPS) telah merampungkan survei biaya hidup (SBH) Tahun 2023 yang mencakup rincian komponen biaya di masyarakat. SBH 2022 ini bisa menjadi acuan lebih akurat guna menentukan tingkat inflasi.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan SBH 2022 menjadi satu pemutakhiran data dari SBH 2018. Nantinya, data yang terkumpul ini jadi acuan untuk penentuan indeks harga konsumen (IHK), kemudian hadi satu variabel dalam penentuan inflasi.
"Inflasi pastinya berdasarkan perubahan indeks harga konsumen. Oleh sebab itu menjadi penting kiranya bagi BPS melakukan updating yang salah satunya kami lakukan dengan melaksanakan survei biaya hidup yang terkahir kami lakukan adalah di tahun 2022 yang lalu," tuturnya dalam Sosialisasi SBH 2022, di Kantor BPS, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Advertisement
Dimulai 2024
Dia mengatakan, SBH 2022 akan menjadi acuan penentuan inflasi pada Januari 2024, tahun depan. Dimana pengumumannya akan disampaikan pada Februari 2024.
Ini menjadi langkah baru, mengingat sebelumnya, acuan penentuan IHK dan inflasi masih berpatok pada SBH 2018. Amalia membidik akan muncul tren baru yang lebih akurat mengingat ada perubahan pola konsumsi di masyarakat.
"Sehingga nanti mulai angka inflasi Januari 2024 yg kemudian akan kami rilis pada 1 Februari 2024 akan menggunakan SBH dengan tahun dasar 2022," tuturnya.
Ada Perubahan Pola Konsumsi
Amalia menerangkan, terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat pasca pandemi Covid-19. Salah satu alasan survei dilakukan pada 2022, menimbang kemampuan masyarakat yang mulai pulih.
"Kami yakini, pastinya terjadi perubahan pola konsumsi dari masyarakat kita. Kalau dibadingkan SBH 2022 dengan SBH 2018. Ini penting untuk bagaimana kita bisa memotret pola konsumsi dari masyarakat yang setelah terjadi Pandemi Covid-19," pungkasnya.
Advertisement