Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pentingnya mendukung para penjual, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan ekonomi Indonesia.
Dalam pernyataannya, Zulhas menyatakan bahwa UMKM tidak hanya harus dilindungi secara pura-pura, tetapi harus benar-benar dijaga, mengingat sekitar 60% hingga 90% tenaga kerja Indonesia berasal dari sektor UMKM.
Baca Juga
Hal itu disampaikannya, saat menghadiri peluncuran kampanye beli Lokal dalam rangka Harbolnas Tokopedia yang mengumumkan kerja sama di Indonesia dengan TikTok untuk membuka kembali layanan TikTok Shop di Tokopedia Tower, Setiabudi, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Advertisement
Â
"Bagi saya, para penjual, teman-teman, para pelaku UMKM ini sangat penting. Kita harus benar-benar bela UMKM, karena ekonomi Indonesia sangat tergantung pada UMKM, yang menyumbang sekitar 60% hingga 90% tenaga kerja," kata Zulhas.
Dalam perspektif menuju visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045, Zulhas menyoroti kunci keberhasilan terletak pada peningkatan kelas UMKM.Â
"Keberpihakan dan political will dari pemerintah untuk mengembangkan dan melindungi UMKM harus sungguh-sungguh dilakukan agar Indonesia bisa mencapai negara maju di tahun 2045," jelasnya.
Transformasi UMKM
Zulhas juga menekankan peran teknologi dalam transformasi UMKM, menyatakan bahwa dengan perkembangan teknologi, UMKM tidak bisa menghindar dari adaptasi ke sistem baru.Â
"Jika dulu pusat grosir menjadi andalan, sekarang UMKM harus ikut perkembangan jaman, termasuk menjadi bagian dari E-Commerce," ucapnya.
Pemerintah, menurut Zulhas, berkomitmen untuk mengatur penggunaan teknologi secara adil, memastikan bahwa perubahan ini bersifat win-win atau menguntungkan semua pihak.Â
"Dengan regulasi yang tepat, UMKM bisa bersaing secara internasional, dan pada saat yang sama, mereka juga akan mendapatkan manfaat yang setimpal," pungkasnya.
Â
Izin TikTok Shop Belum Masuk Meja Menteri Bahlil
TikTok Shop mulai uji coba operasi pada Selasa 12 Desember 2023 setelah menjalin kerja sama dengan Tokopedia dengan suntikan modal yang terbilang jumbo. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadia ikut buka suara.
Dia menilai aksi korporasi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini merujuk pada proses penjualan yang sejatinya perlu dilakukan di platform e-commerce, bukan pada platform media sosial.
"itu dalam bisnis itu kan ada namanya aksi korporasi, dan ini penggabungan antara TikTok dan Tokopedia, dan rasanya sudah hampir clear," kata dia saat ditemui di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Perlu diketahui, TikTok Shop Indonesia akan kembali hadir setelah bergabung dengan Tokopedia. Rencananya, bisnis jualan itu akan berada di bawah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Bahli mengatakan, setelah proses bisnis keduanya rampung, langkah selanjutnya adalah akan memproses izin melalui BKPM. Kendati aksi korporasi itu baru dirampungkan hari ini, Bahlil belum mendapat pengajuan izin tersebut di meja kerjanya.
"Tapi setelah itu mereka akan masukkan pasti lewat BKPM. Saya belum melihat itu di atas meja saya," ungkap Bahlil.
Sebagai informasi, TikTok menyuntik dana sekitar USD 1,5 miliar ke Tokopedia. Dengan begitu, TikTok akan mengempit sekitar 75,01 persen saham di Tokopedia.
Â
Advertisement
Syarat dari Teten Masduki
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ikut buka suara soal bisnis TikTok Shop yang gabung ke Tokopedia. Dia menegaskan ada aturan yang perlu dipatuhi meski keduanya merger.
Teten meminta TikTok dan GoTo, induk usaha Tokopedia untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Itu merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Ada sejumlah hal yang diatur. Pertama, tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Teten.
Â