Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkap masih ada temuan-temuan barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Salah satunya memanfaatkan barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Askolani menuturkan, barang ilegal itu bahkan masuk kategori narkotika. Modusnya, diselundupkan dalam kumpulan barang kiriman PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca Juga
"Kita juga kadang temukan dititipkan narkotika NPP dalam barang kiriman PMI ini," ujarnya dalam Mesia Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Advertisement
Padahal, kata Askolani, pihaknya sudah memberikan beberapa kemudahan untuk mendukung TKI yang bekerja di luar negeri. Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Namun, masih ada oknum yang sengaja mengambil kesempata dengan menyelipkan barang-barang terlarang di barang kiriman PMI.
"Inilah yang kemudian kita menjaga keseimbangan, bahwa support ke PMI kita jalankan, tapi akuntabiltias transparansi juga kita lakukan, dan kemudian pengawasan juga tetap kita jalankan," kata dia.
"Jangan sampai barang kiriman PMI ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasukkan barang-barang yang tidak diizinkan sesuai ketentuan pemerintah," sambung Askolani.
Â
Aturan Baru
Pemerintah mulai menerapkan aturan pembebasan bea masuk untuk barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nilainya mencapai USD 1.500 per tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menerangkan melalui aturan ini ada kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap PMI.
"Pemerintah beri fasilitas deminimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI tadi," kata Askolani dalam Media Briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dalam setahun, pemerintah akan menggratiskan bea masuk bagi barang impor kiriman PMI senilai total USD 1.500. Skemanya, ini dibagi menjadi 3 pengiriman dengan masing-masing pembebasan bea masuk untuk barang impor PMI senilai USD 500 per kiriman.
"Kita berikan 1.500 dolar (AS) yang dibagi setahun ke dalam 3 kali pengiriman. Jadi kalau lebih dari 3 kali tentunya fasilitas itu tidak didapatkan lagi. dan pemberian 3x500 dolar barang kiriman PMI ini ditujukan untuk PMI yang tercatat di BP2MI," terangnya.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi PMI yang tidak tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pekerja kategori tersebut hanya mendapat insentif pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk satu kali pengiriman.
Jika nilai barang lebih dari USD 500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya.
Â
Advertisement
Kelebihan Nilai Barang Kena Bea Masuk
Lebih lanjut, Askolani menerangkan kalau barang kiriman PMI melebihi nominal yang ditentukan, maka kelebihannya akan kena tarif bea masuk. Namun, pengenaannya lebih rendah dari aturan sebelumnya.
"nah di luar itu, kalau dia sekali kiriman barang yang senilai 500 dolar kita berikan pembebasan bea masuk, tapi setelah lebih dari 500 kita kenakan bea masuk 7,5 persen. Tapi 7,5 persen ini untuk nilai barang di atas 500 dolar," tuturnya.
"Sekarang tarif itu yang berlaku 35 persen untuk barang kiriman PMI. Sehingga dengan PMK 141 ini, betul-betul komitmen pemerintah nyata untuk membantu dan memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada barang kiriman PMI," sambung Askolani.
Â
Barang Bawaan Penumpang
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menerangkan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dan barang pindahan.
Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Advertisement