Liputan6.com, Jakarta Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih marak terjadi di Indonesia. Seakan tumbuh subur seperti jamur di musim hujan yang lembap, penyelewengan BBM pun sulit untuk dibasmi karena terus berevolusi dengan berbagai macam modus operandi.
Berkaitan dengan itu, Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro mengatakan bahwa masih ada pihak yang mengakali aturan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat. Dirinya mengungkapkan, ketika aturan ini diterapkan masih banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan dengan modus yang unik.
Baca Juga
“Kendaraan terkadang sudah dikasih barcode, harusnya satu kendaraan satu, tapi banyak yang memanfaatkan berbagai QR dengan satu kendaraan saja,” katanya, Selasa (12/12/2023).
Advertisement
“Jadi menggunakan QR kendaraan yang sudah mati pajaknya, kendaraan yang sudah rusak untuk didaftarkan, sehingga melebihi batasan normal harian,” jelas Sentot Harijady.
Ia menyebut bahwa modus penyelewengan tersebut ditujukan agar BBM bersubsidi tersebut dijual kembali berupa eceran atau ditimbun terlebih dahulu untuk dijual secara besar-besaran.
“Ketentuan undang-undang mengatur bahwa pembelian itu harus diatur, ini sudah menyeleweng. kemudian pengambilan berulang jadi ada triknya, bahkan mereka menggunakan plat nomor berbeda dan ambil dengan QR berbeda,” sebut Sentot Harijady.
Langkah Atasi Penyelewengan
Sentot Harijady menyebut bahwa untuk meminimalisir penyelewengan, BPH Migas melakukan verifikasi volume transaksi di SPBU. Ia mengatakan, transaksi itu akan dikoreksi dan BUPP tidak akan bisa menagih ke Kementerian Keuangan jika ada indikasi penyelewengan.
“Itu dari sisi koreksi penyelamatan uang negara, dari sisi satu lagi, kami ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas mengawal UU 22 tahun 2021 dan hadir dari hulu hingga hilir,” sebutnya.
“Kami umumnya melakukan pengumpulan bahan keterangan, apabila terindikasi pidana, kami laporkan dan sampaikan ke APH. Itu akan dilakukan penyidikan, jadi kami bisa melakukan tindakan ke lapangan langsung,” jelas Sentot Harijady.
Di sisi lain, dia menyebut bahwa hingga 31 Oktober 2023, jumlah BBM subsidi yang diselamatkan dari penyelewengan mencapai 5.374.160 liter atau mencapai Rp36,5 miliar.
Dari sisi penegakkan hukum, Sentot Harijady juga mengatakan bahwa berbagai kasus hukum terkait dengan penyelewengan BBM bersubsidi masih berlangsung.
“Sekarang masih on going proses penegakan hukum di persidangan. BBM yang sudah menjadi barang bukti itu kurang lebih 1,6 juta liter, jadi tinggal dikalikan 2.800,” katanya.
Advertisement
Belum Diatur
Sementara terkait Pertalite, Sentot Harijady menyebut bahwa jenis penggunanya belum diatur. Ia pun mengatakan, dalam hal penyelewengan juga terjadi koreksi.
“Pada saat distribusi pertalite ini dimasukkan ke tangkinya Pertamax. Jadi masyarakat yang menjual Pertalite dapat keuntungan dari harga Pertamax. Temuan itu cukup besar akhir-akhir ini,” sebutnya.
”Dari unsur keamanan itu juga membahayakan, karena speknya berbeda antara Pertalite dengan Pertamax,” imbuh Sentot Harijady.
Atas kasus tersebut, ia pun menegaskan bahwa BPH Migas akan melakukan koreksi dan tindak lanjut dengan penyelidikan lebih detail untuk mengetahui besaran kerugian yang dialami.
(*)