Sukses

Baru Comeback, TikTok Shop Langsung Kena Tegur Kemenkop UKM

Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti model bisnis yang masih dijalankan TikTok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial, TikTok.

Liputan6.com, Jakarta Setelah ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu, fitur belanja di TikTok kembali beroperasi di Indonesia melalui kolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO).  Comeback-nya fitur shopping di aplikasi TikTok tersebut bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada Selasa (12/12/2023).

Namun kembali beroperasinya TikTok Shop langsung disoroti Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian di bawah pimpinan Teten Masduki ini menyoroti model bisnis yang masih dijalankan TikTok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial, TikTok.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce melalui fitur TikTok Shop.

Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop di Indonesia masih belum disertai dengan perubahan berarti. Terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari.

Fiki Satari menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan untuk transaksi jual beli bisa dilakukan di marketplace.  "Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," ucap Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM tersebut.

 

 

2 dari 4 halaman

Regulasi Harus Berlaku

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” bebernya.

Oleh karena itu, KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan bisnis UMKM lokal.

"MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air," pungkas Fiki Satari.

 

3 dari 4 halaman

Kemendag ke TikTok Shop: Transaksi Harus Pindah, Jangan Jualan di Medsos

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut TikTok Shop harus memindahkan proses transaksinya ke e-commerce. Artinya, tidak lagi ada transaksi di dalam aplikasi media sosial TikTok.

Diketahui, larangan awalnya, TikTok Shop memuat proses transaksi dengan izin ecommerce. Setelah sempat berhenti sejak Oktober 2023, TikTok Shop kembali lagi setelah bermitra dengan Tokopedia. Namun, praktik yang dijalankan masih mirip seperti pola sebelumnya.

Isy menegaskan, dengan izin ecommerce yang dikantongi TikTok Shop, maka seharusnya tidak ada transaksi di media sosial TikTok.

"Tiktok tuh izinnya socialcommerce, kan dia dikasih pilihan mau buat e-commerce sendiri, tapi yah harus ngurus ini itu atau tetap social commerce dia harus bekerjasama, transaksi di Tokopedia," ujarnya kepada wartawan, ditulis Rabu (13/12/2023).

Isy menegaskan kalau konsep tersebut harus dilakukan transisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, proses transaksi dalam TikTok Shop harus pindah ke Tokopedia, mitra ecommerce-nya saat ini.

"Ini perlu ditransisi, makanya diberikan waktu 3-4 bulan, pindahin pedagangnya, transaksinya dan banyak itu yang diurus. Supaya dia enggak jualan di medsosnya," tegas dia.

Dia menegaskan setelah mencapai tenggat waktu tersebut, proses transaksi yang ada harus benar-benar pindah. Dalam jangka waktu ini, kabarnya proses transaksi bisnis antara TikTok dan GoTo bakal dirampungkan.

"3-4 bulan ini kita pantau lagi prosesnya. Tetap mereka harus patuh sama aturan. Baru nanti semua transaksi di e-commerce-nya yakni Tokopedia," pungkasnya.

 

4 dari 4 halaman

TikTok Shop Muncul Gandeng Tokopedia, UMKM Bakal Kena Predatory Pricing Lagi?

TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia pasca mengumumkan kemitraannya dengan perusahaan teknologi GoTo. Aplikasi media sosial yang berada di bawah naungan Bytedance asal China ini juga telah menawarkan promosi demi menjaga praktik bisnis e-commerce melalui platform Tokopedia.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyimpan kekhawatiran bahwa kehadiran kembali TikTok Shop potensi mengulang praktik predatory pricing.

Seperti diketahui, TikTok Shop selaku social commerce sebelumnya terkena dakwaan melakukan predatory pricing, lantaran menjual produk dengan harga sangat rendah. Sehingga pedagang UMKM yang sudah merambah pasar digital pun tetap kalah.

"Saya kira masih akan punya peluang predatory pricing. Karena kalau kebijakan itu ada seharusnya berbarengan dengan data-data yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan. Karena standarnya belum ada," ujar Tauhid kepada Liputan6.com, Rabu (13/12/2023).

Adapun standar harga yang dimaksud yakni acuan harga untuk produk-produk yang nanti dijual. Kementerian Perdagangan memang telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang melarang TikTok Shop selaku social commerce berjualan di Indonesia.

Namun, Tauhid mencermati aturan tersebut belum mencantumkan aturan terkait kode barang atau acuan harga yang terindikasi masuk praktik predatory pricing.

"Kan sudah ada Permendag, cuman kan harus ada lampirannya detil. Ketika tidak ada, maka itu akan terbuka peluang, yang predatory pricing ini yang mana, dasar ketentuan harganya ada di mana," tegasnya.

"Kalau standar belum ada, tidak ada standar ya mereka akan bisa melakukan itu. Belum ada regulasi yang disebut predatory pricing yang mana," imbuh dia.

Tauhid tak menyangkal UMKM bisa saja ikut terlibat perdagangan bersama TikTok Shop dan Tokopedia. Namun, ia belum melihat adanya data siapa saja pelaku UMKM yang turut memanfaatkan TikTok Shop sebagai tempat jualannya.

"Saya kira Tokopedia akan semakin kuat, karena kan beralih dari TikTok Shop ke Tokopedia marketnya. Mereka kan punya basis data, tinggal dialihkan. Itu yang kemudian yang bisa memperkuat Tokopedia. Tapi, praktik-praktik predatory pricing dan sebagainya belum ada ketentuan detil dari pemerintah. Maka itu potensi masih akan terjadi," tuturnya.