Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan penerapan single salary atau gaji tunggal praktiknya baru diterapkan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menjelaskan pihaknya tengah menyimulasikan dengan Kementerian Keuangan terkait penerapan gaji tunggal PNS ke kementerian/lembaga (K/L).
Advertisement
"Kita lagi simulasikan dengan Kemenkeu tinggal makna single salary itu gaji tunggal atau sumber yang tunggal," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).
Menurut Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama. "Nanti kembali kayak jaman dulu lagi. Jadi masih kita uji coba," terangnya.
Perlu diketahui, pemerintah berencana akan merapkan sistem gaji tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2024 mendatang.
Dengan sistem gaji tunggal, PNS nantinya hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Tunjangan Melekat
Selama ini, PNS menerima tunjangan melekat seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri, selain gaji pokok yang pasti diterima setiap bulan.
Dengan sistem single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen tersebut.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kepala Bapennas, Suharso Monoarfa menyebut tujuan mengubah komponen gaji tersebut sebagai bentuk keadilan.
Dia mencontohkan, saat ini banyak oknum PNS dengan jabatan tinggi namun masih menerima gaji atau honor lainnya. Di sisi lain PNS dengan jabatan yang rendah memperoleh gaji dan tunjangan yang timpang. "Artinya ada perbedaan, nah pada waktu dia beraktivitas pada posisi yang makin tinggi gajinya, lalu dia dapat pendapatan lain di luar jabatan di K/L nya. Terus dapat tambahan lainnya, nah ini kita ingin membuat keadilan," ujar Suharso.
Uji Coba Single Salary PNS Belum Ubah Skema Gaji di 15 Instansi
Pemerintah menunjuk 15 instansi untuk uji coba gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan uji coba single salary ini masih merupakan simulasi
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi apublik Mohammad Averrouce menjelaskan 15 instansi yang terpilih menjalankan uji coba akan melakukan 2 tahap simulasi. Pertama, meliputi anggaran, gaji, tunjangan kemahalan, dan tunjangan hari raya (THR).
Tunjangan kemahalan merujuk pada bantuan yang diberikan atas kenaikan harga keperluan sehari-hari ASN.
"Saat ini, 15 instansi pusat atau daerah terpilih menjadi pilot project ini. Simulasi itu untuk menghitung perkiraan kebutuhan tahap 1 dan 2. Simulasi tahap 1 meliputi anggaran, gaji, tunjangan kemahalan, dan THR," urai Averrouce kepada Liputan6.com, Rabu (29/11/2023).
Kedua, akan dilakukan simulasi untuk aspek insentif dan bonus bagi ASN. Hingga saat ini, kedua proses ini yang masih dijalankan 15 instansi pusat dan daerah tadi.
"Sementara tahap 2 akan mensimulasikan insentif dan bonus," kata dia.
Averrouce memaparkan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan terus melakukan koordinasi untuk adanya simulasi lanjutan. Tujuannya, agar bisa didapat hitungan tepat terkait kebutuhan fiskal.
"Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan utuk melakukan simulasi lanjutan agar berkorelasi dengan kebutuhan fiskal," ungkap dia.
Kendati begitu, dia menegaskan kalau uji coba yang dilakukan ini tidak langsung berdampak pada skema pemberian gaji pada individu ASN. "Simulasi di atas meja saat ini sedang dilakukan. Dalam artian perhitungan-perhitungannya. Namun belum berdampak langsung pada individu ASN," pungkasnya.
Advertisement
15 Instansi Mulai Uji Coba Gaji Tunggal
Pemerintah menetapkan ada 15 instansi yang memulai uji coba penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan lengkapnya sendiri masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Diketahui, nama-nama instansi yang menjalankam uji coba single salary PNS ini sudah ditentukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Penetapannya dilakukan berbarengan dengan kick-off uji coba pada Juni 2023 lalu.
15 instansi itu terdiri dari 2 kategori. Yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.
"Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (29/11/2023).