Sukses

Kepala PPATK Bicara soal Perampasan Aset, Apa Katanya?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan diseminasi dengan judul "Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara melalui Implementasi Regulasi mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Transaksi”.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan diseminasi dengan judul "Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara melalui Implementasi Regulasi mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Transaksi”.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penting untuk dicatat bahwa asset recovery tidak hanya tentang pemulihan hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa segala tindakan penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana atau pencucian uang tidak dapat ditoleransi.

Ivan menjelaskan, upaya pengamanan (securing) dan penyelamatan aset (asset recovery) memiliki dampak positif pada penguatan penegakan hukum, sistem keadilan, dan mendorong prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas Indonesia baik tingkat nasional maupun internasional.

Salah satu upaya pengamanan hasil tindak pidana dilakukan melalui tindakan penundaan dan penghentian sementara transaksi, serta pemblokiran yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan, PPATK, dan instansi penegak hukum.

 

"Tentu saja pelaksanaan pengamanan hasil tindak pidana ini akan ditindaklanjuti dengan upaya penyelamatan aset atau asset recovery melalui penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana," kata Ivan dalam desimenasi PPATK di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Penghentian Sementara Transaksi

Ivan menjelaskan, penghentian sementara transaksi yang dilakukan oleh PPATK merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan negara.

"Tindakan administratif ini dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terindikasi dengan aktivitas kejahatan atau pelanggaran," ujarnya.

Penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang terlibat dapat diinvestigasi lebih lanjut demi mengidentifikasi potensi risiko keuangan dan penyalahgunaan dana.

"PPATK berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kestabilan sistem keuangan negara, dan langkah ini diambil sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

PPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Rp 850 Miliar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya senantiasa secara agresif dan masif melakukan pengamanan aset dugaan hasil tindak pidana, salah satunya terkait dengan aktivitas Judi online.

Tercatat pada semester 1 Tahun 2022, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian online, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar.

Kemudian pada semester II-2-2022, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 312 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian online, dengan total nominal yang dihentikan mencapai Rp120 miliar.

"Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp850 miliar," kata Ivan dalam diseminasi dengan judul "Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara melalui Implementasi Regulasi mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Transaksi”, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Ivan mencaatat, berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 (Januari – Agustus 2022).

 

3 dari 3 halaman

Robo Trading

Tidak hanya pada kasus judi online, PPATK juga telah melakukan pengamanan aset pada kasus robo trading, dimana PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp745 miliar dengan total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun.

"Asset recovery pada kasus ini cukup signifikan, dimana putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut di rampas untuk negara," ujarnya.

Ivan menegaskan, tindakan penghentian semantara transaksi, termasuk penghentian aktivitas rekening yang dilakukan oleh PPATK yang masif dan agresif akan terus dilakukan, sebagai bentuk komitmen dan dukungan PPATK terhadap penegakan hukum dan penyelamatan aset, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi, nakotika, green financial crime, dan investment fraud.

Disisi lain, kata Ivan, optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT sebagai enabler termasuk pencegahan money politic yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung.