Sukses

Bareskrim Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Rp 3,74 Triliun

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil mengembalikan kerugian negara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun pada periode 2022-2023.

Liputan6.com, Jakarta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil mengembalikan kerugian negara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun pada periode 2022-2023.

“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugain negara sebesar Rp3,74 triliun,” kata Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam diseminasi PPATK "Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara melalui Implementasi Regulasi mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Transaksi”, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Komjen Agus, menyampaikan Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang, mulai dari tindak pidana narkotika, perjudian, penipuan investasi, lingkungan, perbankan, siber dan lainnya.

Menurutnya, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang diperlukan sinergi bersama baik dari Pemerintah, Lembaga Keuangan, hingga masyarakat internasional.

“Keamanan dan integritas sistem keuangan global merupakan kunci untuk mengurangi praktik pencucian uang di seluruh dunia,” ujarnya.

Punya Kewenangan

Adapun kewenangan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran tindak pidana pencucian uang merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kewenangan ini memang ditujukan untuk membantu instansi penegak hukum untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan aset yang diduga hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang.

2 dari 3 halaman

PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

 Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 transaksi keuangan mencurigakan meningkat.

Dugaan transaksi mencurigakan tersebut dilihat dari jumlah laporan yang masuk meningkat lebih dari 100 persen pada Semester II-2023.

"Kita lihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, segala macem," kata Ivan saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Sejalan dengan itu, PPATK juga mengendus adanya potensi penyaluran dana yang berasal dari sumber ilegal dalam ajang kampanye.

Kendati demikian, pihaknya telah mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ivan memproyeksikan, angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama. Tapi ketika ditanya lebih lanjut, Ivan tidak membeberkan berapa nominalnya.

"Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua Parpol (partai politik)," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Dana Kampanye Belum Tergerus

Disisi lain, PPATK melihat transaksi pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang digunakan untuk membiayai kampanye politik tidak bergerak signifikan, bahkan datar. Justru transaksi yang bergerak signifikan itu berasal dari rekening pihak lain.

Melihat anomali tersebut, PPATK menilai terjadi ketidaksesuaian mengenai pembiayaan kampanye Pemilu.

"Sepanjang pengalaman kita terkait pemilu ini kan RKDK harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik. Itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak justru di pihak-pihak lain. Ini kan artinya ada ketidaksesuaian. Kita kan bertanya, pembiayaan segala macem itu biayanya dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak," pungkasnya.