Sukses

Parpol Dilarang Kampanye Pakai Dana Ilegal, PPATK: Adu Visi Misi, Bukan Kekuatan Uang

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menghimbau kepada seluruh partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar melakukan kampanye dari sumber dana yang legal.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menghimbau kepada seluruh partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 agar melakukan kampanye dari sumber dana yang legal.

Himbauan tersebut dikarenakan, PPATK mengendus adanya potensi penyaluran dana yang berasal dari sumber ilegal dalam ajang kampanye Pemilu 2024.

"Banyak gak harus partai, per orangan juga. Kan kita kerjasama. Prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan adu visi misi bukan kekuatan uang. Apalagi ada keterlibatan sumber ilegal," kata Ivan saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Adapun sumber ilegal yang dimaksud PPATK bisa bersumber dari tindak kejahatan apa saja, salah satunya dari ilegal mining.

Ilegal mining yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya banyak, semua tindak pidana (sumber dana ilegal Pemilu). Waktu itu kita pernah sampaikan indikasi dari ilegal mining, macam-macam," ujarnya.

PPATK Kirim Surat ke Bawaslu dan KPU

Disisi lain, PPATK juga secara aktif telah mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai upaya untuk memantau jalannya pendanaan kampanye Pemilu yang bersih dari sumber ilegal.

Adapun, PPATK memprediksi angka transaksi mencurigakan dalam ajang Pemilu 2024 mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama. Namun Ivan tidak membeberkan berapa nominalnya.

"Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua Parpol (partai politik)," pungkasnya.

    

2 dari 3 halaman

PNS Tak Netral di Pemilu 2024 Terancam Dipecat hingga Pidana

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menekankan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pentingnya netralitas pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).

Anas menuturkan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanski kepada ASN yanh melanggar.

Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif, dipecat hingga sanksi terberat yakni pidana.

"Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sanksinya ya. Mulai sangsi administratif sampai sanksi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral," tekannya.

Ia menuturkan laporan pelanggaran, nantinya akan ditangani oleh KSN dan diberikan dan dicek kepada Kementerian PANRB.

"Laporannya nanti akan ditangani oleh KSN, kemudian diberikan kepada kami, nanti kami akan cek," tutup Anas.

Sebagai informasi, Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian komunikasi dan Informasi, Buni Pujianto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya di mana saja termasuk di ruang digital.

Menjelang Pemilu 2024, ASN harus hati-hati mengunggah konten di media sosial.

"Menyongsong Pemilu 2024, netralitas ASN harus dijaga. Bapak Ibu sekalian tidak boleh menggunakan media sosial untuk keperluan yang sifatnya kampanye," kata Boni pada kegiatan Literasi Digital Pemerintahan kepada ASN dan SDM Pemerintah Provinsi Bali di Hotel Mercure Kuta.

3 dari 3 halaman

PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024 saat Foto Bisa Dipecat

Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilu 2024 benar-benar dipantau ketat. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN atau PNS dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 22 September 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, selain SKB tersebut, netralitas PNS saat pemilu ini juga diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 9 ayat 2 berbunyi:

"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," bunyinya.

Mengenai SKB yang sudah diteken, setidaknya memiliki ruang lingkup yaitu:

  • Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah
  • Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN
  • Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak
  • Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu 2024)
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama