Sukses

Menteri Trenggono Buka-bukaan Tak Mau Ngebom Kapal Pencuri Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono punya sikap dalam menindak nelayan pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono punya sikap dalam menindak nelayan pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing. Dia tak ingin menenggelamkan atau mem-bom kapal tersebut.

Dia mengungkap cara pengeboman atau menenggelamkan kapal nelayan memberikan kerugian. Artinya, kapal tersebut tidak bisa digunakan kembali.

"Kita enggak bisa memberikan efek jera, saya tangkap kapal yang masuk ke Indonesia, lalu saya bom. Pertama, rugi. Kapalnya sayang juga, masih bisa dipakai," ungkap Trenggono dalam diskusi dalam Puncak Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Kedua, dia bilang, pengeboman akan berdampak lebih luas, tak cuma menghancurkan kapal tapi juga bisa merusak ekosistem laut. Pasalnya, proses pemulihan dari kawasan laut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kedua, yang dibom itu rusak. Kerusakannya itu nggak bisa dengan hitungan hari di-recovery, karena yang rusak termasuk biota kelautan yang di situ jangan-jangan ada biota kelautan yang signifikan," urainya.

Alih-alih menggunakan cara tersebut, dia lebih memilih melakukan pemantauan dengan cara yang lebih canggih. Misalnya dengan drone di bawah air. Ini juga didukung dengan pemantauan satelit yang bisa mendeteksi hingga ke perairan.

"Apa yang harus dilakukan? Harus punya satelit yang sangat akurat yang bisa dideteksi sampai ke bawah air," kata Menteri Trenggono.

 

2 dari 3 halaman

Manfaatkan Big Data

Sebelumnya, Pemerintah akan membangun infrastruktur teknologi canggih untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan penangkapan ikan. Tujuannya memberikan pengawasan menjadi lebih kuat dan akurat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan infrastruktur canggih itu disebut Ocean Big Data. Nantinya, akan digunakan sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit.

KKP juga mengembangkan sistem Ocean accounting sebagai manajemen data spasial dan non spasial terintegrasi yang mampu memberikan informasi kekayaan laut Indonesia beserta perubahan neracanya dalam kurun waktu tertentu akibat interaksinya dengan kegiatan ekonomi.

"Keseluruhan data dan informasi tersebut kemudian akan terintegrasi melalui Command Center KKP yang dapat diakses oleh para aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan pengawasan," terang Menteri Trenggono, dari keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Upaya pengawasan ini bakal merujuk pada implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang rencananya dimulai pada musim melaut 2025 mendatang. Tak cuma itu, penambangan pasir laut juga akan jadi aspek tambahan yang diawasi.

Trenggono bilang keduanya memiliki landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ini juga disebut jadi bagian pengawasan pelaksanaan konsep ekonomi biru.

 

3 dari 3 halaman

Dilengkapi Senjata

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, menambahkan ke depannya, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan akan dilengkapi dengan persenjataan yang bertujuan memberikan efek deterrent.

Dia mendorong Pemerintah Daerah untuk pengadaan transmitter bagi kapal ikan di wilayahnya supaya dapat turut terpantau di Command Center KKP.

"Kami juga mendorong agar pengawasan juga ditingkatkan di lingkup Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah harus segera menyiapkan NSPK, kelembagaan, sarana dan prasarana, SDM serta meningkatkan alokasi anggaran untuk operasional pengawasan", ucap Adin.

Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 ini diikuti oleh 400 aparat penegak hukum yang terdiri dari Mahkamah Agung, TNI AL, jajaran Koarmada dan Lantamal, Polri termasuk jajaran Polda terpilih, Kejaksaan RI, Kemenkeu, KemenkumHam, Kemenhub, Kemendagri, Kemenkomarves, Kemen KLHK, Kemen ESDM, Bakamla dan PPATK, serta KKP (Ditjen PKRL, Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen PSDKP).

Sebelumnya, Menteri Trenggono menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan tata kelola pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekosistem, Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri Trenggono berharap, Rakornas ini menjadi momen untuk seluruh stakeholder menyamakan pemahaman serta mempererat komunikasi dan kerja sama agar dapat menghasilkan rumusan yang implementatif untuk penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka keberhasilan Ekonomi Biru.