Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Interim.
Penunjukkan ini untuk menggantikan sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca Juga
Penunjukkan itu disebutkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB. Surat tersebut memuat tentang Penunjukan Menkumham Ad Interim.
Advertisement
"Berkenaan dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim," bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (15/12/2023).
Penunjukkan Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim berlangsung selama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Adapun Yasonna tengah melangsungkan tugas negara di luar negeri tersebut pada 14 sampai dengan 20 Desember 2023.
Menpan RB Lapor ke Jokowi: Indonesia Kekurangan Hakim 18 Ribu Orang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ada beberapa instansi pemerintah yang tidak mengadakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 7 tahun.
Anas menyebut kekurangan hakim di Indonesia cukup besar, yakni menyentuh 18 ribu orang.
"Kemarin kami laporkan karena memang butuh segera percepatan contohnya Hakim. Hakim cukup besar mencapai 18 ribuan. Jadi ada kekosongan kebutuhan apalagi seiring dengan pembukaan kabupaten/kota," kata Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Kendati demikian, menurut Anas, nantinya perekrutan hakim tidak harus 18 ribu orang. Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
"Jadi ada kekosongan, kebutuhan, apalagi seiring dengan pembukaan kebotakan atau kota. Begitu juga kan Hakim nggak mungkin diisi PPPK," terangnya.
Lebih lanjut, ia berjanji akan menyelesaikan sesuai dengan prioritas. "Akan kita selesaikan sesuai dengan prioritas," pungkas Menpan RB.
Advertisement
Jadwal Seleksi CPNS
Sebagai informasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Beberapa instansi sudah mengumumkan formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan, salah satunya adalah Mahkamah Agung.
Berdasarkan lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Mahkamah Agung akan membuka sebanyak 1.669 formasi untuk CPNS 2023.
Adapun posisi dalam formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 ini adalah Ahli Pertama-Pranata Peradilan sebanyak 25 formasi dan Klerek-Analis Perkara Peradilan 1.644 formasi.