Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana akan menerbitkan obligasi. Namun, dalam mekanisme penerbitannya masih harus dirumuskan secara rinci peraturannya.
"Tapi untuk besarnya (nilai obligasi dan imbal hasil), mekanismenya, dan hal detail lainnya tentu harus kita rumuskan peraturan peraturannya," Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, dalam Konferensi Pers perkembangan Investasi di IKN secara daring, Jumat (15/12/2023).
Agung mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menyusun peraturan penerbitan obligasi tersebut. Lantaran pihaknya tengah fokus mempersiapkan Peraturan Presiden yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga
"(Peraturan turunannya) belum disusun. Sekarang ini kita lagi fokus menyiapkan perpresnya, revisi dari hasil revisi UU (Nomor 3/2022)," ujarnya.
Advertisement
Komitmen Pemerintah
Lebih lanjut Agung menegaskan, sebagaimana komitmen Pemerintah, bahwa anggaran pembangunan IKN menggunakan anggaran dari APBN sebesar 20 persen, dan 80 persen menggunakan skema KPBU dan investasi.
"Jadi bukan berarti kekurangan dana. Tapi itu bagian dari potensinya," tegas Agung.
Kendati demikian, Agung menyebut bahwa penerbitan obligasi Badan Otorita IKN ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Lantaran regulasi turunanya belum ada dan karena belum memenuhi persyaratan yakni Badan Otorita harus memiliki pendapatan.
"Untuk punya obligasi, kalau misalkan pemerintah daerah atau obligasi daerah, mesti punya revenu dulu, punya penghasilan dulu dari si pemerintah daerahnya. Jadi itu masih proses, tapi itu bagian dari pendapatan non-APBN," pungkas Agung.
Kritik Anies Baswedan soal Proyek IKN Bikin Investasi Seret?
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menanggapi soal pernyataan Calon Presiden Anies Baswedan yang mengaku dirinya menolak pembangunan IKN.
Lantaran, menurut Anies Baswedan, ada kebutuhan lain yang urgensinya lebih tinggi ketimbang melakukan pembangunan proyek yang disebutnya hanya dinikmati oleh aparat negara.
Lantas, apakah pernyataan dari Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan tersebut bisa mempengaruhi lajunya investasi ke IKN?
Deputi Pendanaan dan Investasi Otoritas IKN, Agung Wicaksono, mengungkapkan sejauh ini surat minat investasi (letter of intent/LoI) ke Ibu Kota Nusantara masih tinggi.
Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoIl, di mana 45 persen di antaranya merupakan investor asing.
"Kalau saya melihatnya sejauh ini minat masih tinggi-tinggi terus kok," kata Agung dalam Konferensi Pers perkembangan Investasi di IKN secara daring, Jumat (15/12/2023).OIKN pun tak mempermasalahkan jika IKN menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam debat calon presiden tersebut. Menurut dia, semua pihak bebas berpendapat terkait IKN, termasuk para calon presiden.
"Calon presiden menyebut begitu, ya silakan namanya juga lagi pesta demokrasi Pemilu, silakan saja," ujarnya.
Â
Advertisement
Dampak Positif IKN
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pakuwon Jati Alexander Stefanus Ridwan Suhendra, menilai seharusnya calon presiden melihat dampak positifnya di masa depan terkait IKN ini, bukan mengedepankan kepentingan politik.
"Saya sih enggak melihat calon presiden yang menolak apa tidak, tapi dilihat masa depannya bagus atau tidak. Kalau saya lihat masa depannya bagus," ujar Ridwan.
Selain itu, menurut Ridwan, sangat sulit untuk membatalkan pembangunan IKN Nusantara. Karena undang-undangnya sudah ada dan telah dilakukan pembangunan Tahap I dan II. "Kan sulit juga dibatalkan, undang-undangnya sudah ada semuanya dan saya percaya bahwa di sana itu ada masa depan yang bagus. Jadi saya pilih itu saja, tidak pikirkan yang lain jangan mikirin politik, tapi pikirin masa depannya akan bagus," pungkas Ridwan.
Â