Sukses

Kemenpan RB: Belum Banyak Laporan soal Netralitas PNS Jelang Pemilu 2024

Kemenpan RB mengakui jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum banyak yang melaporkan soal pelanggaran netralitas PNS

Liputan6.com, Jakarta Asisten Deputi (Asdep) Transformasi Digital Pelayanan Publik, Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad mengakui jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum banyak yang melaporkan ke Sistem Pengelolan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

"Saat ini masih belum banyak yang melapor," ujar Yanuar kepada media, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Kendati begitu, Yanuar tidak membeberkan data laporan terkait netrilitas ASN. Tetapi, ia memastikan SP4N LAPOR telah terhubung dengan semua instansi penyelenggara pemilu maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN)

"Kita harus cek datanya dulu. Yang jelas kami terhubung dengan semua penyelenggara pemilu maupun BKN," imbuhnya.

Ia menuturkan di dalam pelayanan SP4N LAPOR, kategori pelaporan netralitas ASN sudah ada sejak 2015 silam. Sehingga masyarakat bisa melaporkan apabila ada ASN jelang masa pemilu tidak netral.

"Kita buka itu (SP4N LAPOR) sudah lama, karena sejak 2018 kita bahkan sudah ada. Bahkan 2015 dengan KSP ya kategori itu sudah ada," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

Arahan Menpan RB

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menekankan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pentingnya netralitas pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).

Anas menuturkan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanski kepada ASN yanh melanggar.

 

3 dari 3 halaman

Siapkan Sanksi

Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.

"Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sangsinya ya. Mulai sangsi administratif sampai sangsi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral," tekannya.

Ia menuturkan laporan pelanggaran, nantinya akan ditangani oleh KSN dan diberikan dan dicek kepada Kementerian PANRB.

"Laporannya nanti akan ditangani oleh KSN, kemudian diberikan kepada kami, nanti kami akan cek," tutup Anas.