Sukses

Kemenko PMK Pastikan Seluruh Pekerja Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

Pemerintah daerah (Pemda) diminta berperan aktif mensasar kelompok pekerja rentan melalui jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Berikut manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryanto menegaskan, semua masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial.

Mengutip laman kemenkopmk.go.id, ditulis Rabu (20/12/2023), sesuai amanah Inpres 4/2022, pemerintah daerah diminta berperan aktif mensasar kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi. Jaminan sosial bagi pekerja rentan yang dimaksud antara lain mengikutsertakan para pekerja rentan dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih Sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik,” kata dia.

Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak.

"Artinya adalah mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk yang masuk dalam kemiskinan ekstrem,” ujar dia.

Deputi Nunung juga berharap semua pemangku kepentingan atau stakeholder betul-betul berkomitmen dalam mendorong pemerataan jaminan sosial baik itu kesehatan dan ketenagakerjaan di masyarakat.

"Jadi kami mohon, regulasinya sudah ada, tinggal komitmen kita bersama untuk melaksanakan regulasinya,” ia menambahkan.

Adapun Kemenko PMK menggandeng Tim Koordinasi yang terdiri dari Kantor Staf Presiden, Sekretaris Kabinet dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah pada Selasa 19 Desember 2023.

Lalu apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah? Berikut manfaatnya seperti dikutip dari laman BPJSKetenagakerjaan.go.id:

2 dari 8 halaman

A.Jaminan Hari Tua

Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bentuk Manfaat:

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Manfaat Lengkap:

1.Sekaligus apabila peserta:

-mencapai usia 56 tahun

-berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun

-terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun

-meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

-cacat total tetap, atau

-meninggal dunia

 

2.Sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal satu kali.

3 dari 8 halaman

B.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Bentuk Manfaat:

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja (return to work)

Manfaat lengkap:

1.Pelayanan kesehatan

Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :

-Pemeriksaan dasar dan penunjang.

-Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.

-Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.

-Perawatan intensif

-Penunjang diagnostic

-Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;

-Pelayanan khusus;

-Alat kesehatan dan implant;

-Jasa dokter / medis;

-Operasi;

-Pelayanan darah;

-Rehabilitasi medik;

-Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

-Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;

-Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;

-Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;

-Diberikan maksimal satu tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp 20 juta.

-Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

4 dari 8 halaman

Santunan Berupa Uang Meliputi

a.Penggantian biaya transportasi dengan rincian :

-Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp 5 juta

-Transportasi laut maksimal sebesar Rp 2 juta

-Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10 juta; dan

1.Jika menggunakan lebih dari satu angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

2.Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut:

Enam bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;

Enam bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;

Enam bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50%dari upah.

Santunan Cacat, meliputi :

-Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;

-Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;

-Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.

-Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.

-Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.

-Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta

 

5 dari 8 halaman

Rehabilitasi hingga Beasiswa

-Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.

-Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp 5 juta.

-Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta

-Penggantian biaya kacamata maksimal Rp 1 juta.

-Beasiswa untuk paling banyak dua orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :

1.Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;

2.Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;

3.Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

4.Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

5.Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

6.Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

7.Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

8.Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

6 dari 8 halaman

C.Jaminan Kematian (JK)

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja

Bentuk Manfaat:

Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak

Manfaat Lengkap:

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :

1.Santunan kematian sebesar Rp 20 juta.

2.Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta

3.Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

4.Beasiswa untuk paling banyak dua orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal tiga tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :

Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;

Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun;

Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun;

Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun;

Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.

7 dari 8 halaman

D.Jaminan Pensiun

Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk Manfaat:

Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat Lengkap:

Berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
  • Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia,
  • bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.Yang besarnya ditentukan berdasarkan formula tertentu; dan atau
  • Berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya

Manfaat JP bulanan tahun 2023

Manfaat minimum    : Rp 383.400,00

Manfaat maksimum : Rp 4.598.100,00 

8 dari 8 halaman

E.Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum bekerja, serta berkomitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut.

Manfaat Lengkap:

Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:

45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama

25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00