Sukses

Kasus Covid-19 Melonjak, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi

Sebagai langkah antisipasi, KCI pun kembali menyediakan fasilitas-fasilitas kebersihan seperti wastafel dan lainnya untuk dapat digunakan masyarakat. Dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih masif.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna KRL Jabodetabek agar kembali menggunakan masker pada saat melakukan perjalanan.

VP Corporate Secretary KCI Anne Purba mengatakan, seruan ini didengungkan lantaran jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menunjukan tren peningkatan.

Berdasarkan laman Emerging Kementerian Kesehatan, Selasa (19/12/2023), kasus aktif Covid-19 yang telah terkonfirmasi di Indonesia sebanyak 2.204.

"Kami sudah mengumumkan baik di announcer stasiun KRL, kemudian di sosial media kami kepada pengguna. Kita imbau menggunakan masker ketika sedang flu, batuk dan yang lainnya, kita giatkan lagi," kata Anne di Kantor KCI, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Sebagai langkah antisipasi, KCI pun kembali menyediakan fasilitas-fasilitas kebersihan seperti wastafel dan lainnya untuk dapat digunakan masyarakat. Dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih masif.

"Dalam masa posko Nataru ini wastafel-wastafel ini kita aktifkan lagi supaya bisa mengedukasi untuk cuci tangan juga, kebersihan, kemudian penggunana masker akan terus diimbau sampai ada pemberitaan selanjutnya," imbuh Anne.

Namun, Anne menyatakan pihaknya masih belum menerapkan kewajiban untuk menggunakan masker. Pasalnya, belum ada kebijakan langsung dari regulator bersangkutan.

"Kita imbau, masih imbauan. Karena untuk wajib masker kami harus tunggu aturan regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan," ungkap Anne.

2 dari 3 halaman

Kemenkes Minta Dinkes se-Indonesia Pastikan Ketersediaan Stok Vaksin COVID

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) seluruh Indonesia memastikan ketersediaan stok vaksin COVID-19 di wilayah masing-masing. Kemenkes meminta dinkes mengecek kebutuhan stok vaksin di fasilitas kesehatan.

Hal tersebut sebagai upaya kewaspadaan terhadap kenaikan kasus COVID di Indonesia dan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura.

Kewaspadaan termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor: IM.02.04/C/4799/2023 perihal Kewaspadaan Terhadap Lonjakan COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri tertanggal 8 Desember 2023.

Selain itu, dinkes harus dapat menyampaikan informasi di mana saja lokasi vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat yang ingin melengkapi vaksinasi COVID mudah mengaksesnya.

Berikut ini bunyi poin 3 yang ditujukan kepada seluruh Dinkes:

Perlu diupayakan agar tingkat imunitas masyarakat tetap tinggi dengan memastikan tersedianya pelayanan vaksinasi COVID-19. Untuk itu mohon Saudara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan:

  1. Semua Puskesmas dan Fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan Vaksinasi COVID-19.
  2. Vaksin dan logistik lainnya cukup tersedia.
  3. Masyarakat terinfo dengan baik di mana mendapatkan layanan vaksinasi COVID-19.

SE yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu (9/12/2023) di atas diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

 
3 dari 3 halaman

Tenaga Kesehatan Segera Lengkapi Vaksinasi

Kemenkes juga meminta bagi tenaga kesehatan yang belum melengkapi vaksinasi COVID-19 dapat segera vaksinasi. Hal ini tertuang dalam SE Nomor: IM.02.04/C/4800/2023 perihal Kewaspadaan Terhadap Lonjakan COVID-19 bagi Tenaga Kesehatan.

Surat ini juga diteken Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 8 Desember 2023.

Berikut bunyi SE:

  1. Tenaga Kesehatan, Tenaga Medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan, adalah kelompok sasaran yang mempunyai risiko tinggi tertular COVID-19 akibat interaksi dengan pasien dan pengunjung lainnya, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19, baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.
  2. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota agar memastikan semua Fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan Vaksinasi COVID-19, dan memastikan ketersediaan vaksin.