Sukses

Menanti RUU Perkoperasian Disepakati DPR, Apa Saja Isinya?

Sempat ditargetkan selesai akhir tahun 2023, Teten Masduki beberkan progres terbaru RUU Perkoperasian

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini pemerintah telah mempersiapkan RUU Perkoperasian. Sebelumnya, RUU Perkoperasian ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2023. Namun, sampai pertengahan Desember ini, RUU Perkoperasian belum juga disahkan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang disusun saat ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Demi Koperasi Tangguh

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus berupaya untuk menguatkan regulasi perkoperasian melalui penyusunan RUU perkoperasian. Hal ini agar terciptanya koperasi yang adaptif dan tangguh dalam menjawab tantangan secara global.

Untuk perkembangannya, RUU Perkoperasian saat ini akan segera disahkan setelah Surat Presiden (Surpres) Nomor R-46/Pres/09/2023 tanggal 19 September 2023 sudah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua DPR.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki membeberkan sampai mana progres RUU Perkoperasian saat ini dalam Konferensi Pers Reflekso 2023 & Outlook 2024 di Gedung Smesco Indonesia pada Kamis (21/12/2023).

"Kelima kita juga sedang menyiapkan RUI Perkoperasian, dan sekarang sudah kita dorong ke DPR. RUU Perkoperasian ini menjadi penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak diperbaiki," kata Teten.

 

2 dari 2 halaman

Progresnya

Ada pun untuk progresnya, Teten menjelaskan saat ini pengajuan RUU Perkoperasian ini hanya tinggal menunggu disepakati oleh Komisi VI DPR RI.

"RUU Perkoperasian sekarang sudah selesai, tinggal disepakati oleh komisi 6. Saya kira tinggal menunggu di komisi 6 saja. Bagi kami itu sangat krusial tentang koperasi ini karena bila tidak segera dibenahi ini bom waktu," ungkap Teten.

Dia menyebut bahwa seharusnya RUU Perkoperasian ini sudah seharusnya diprioritaskan karena banyak koperasi yang membutuhkan pengawasan.

"Banyak koperasi yang sudah tumbuh besar tapi pengawasan masih bersifat internal. Kemudian koperasi itu tidak ounya kewenangan untuk mengawasi. Jadi ini yang paling krusial dan kaminjuga usulkan pengawasan eksternal dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Jani ini kami usulkan kepada DPR untuk segera diprioritaskan," beber dia.

Dibentuknya RUU Perkoperasian ini dilatarbelakangi oleh majunya era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir perlu disikapi dengan segera, sehingga UU No.25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak relevan.