Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker) menyebut penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai prosedur memiliki banyak manfaat dan terjamin dalam segi pelindungan. Pelindungan tersebut mencakup pelindungan sebelum penempatan, selama penempatan dan setelah penempatan
Berikut alasan Bekerja ke Luar Negeri Harus Sesuai Prosedur, dilansir dari laman instagram @kemnaker, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga
Pertama, penempatan sesuai kompetensi serta dibekali pelatihan kompetensi.
Advertisement
Kedua, mendapatkan kepastian pelindungan saat bekerja di negara penempatan.
Ketiga, mendapatkan ketenagakerjaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjan.
Manfaat keempat, yaitu mendapatkan kemudahan dalam penanganan masalah, karena data Pekerja Migran Indonesia tercatat di sistem pemerintah.
Kelima, manfaat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yakni, mendapatkan pelatihan keuangan dan kewirausahaan saat penempatan maupun saat kembali ke tanah air.
Adapun 5Â skema penempatan PMI:
1. P to P
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
2. G to P
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah dengan pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan
3. G to G
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah
4. UKPS
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri
5. Perseorangan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara dengan persyaratan:
- Telah diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum
- Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum
- Tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor
Aduan Kasus Pekerja Migran Meningkat Terus, Tahun Ini Ada 1.923 Laporan
Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat adanya kenaikam aduan kasus dari pekerja migran tiap tahunnya. Pada 2023 ini, sudah masuk sebanuak 1.923 laporan.
Sekretaris Utama BP2MI Rinaldi mengatakan, aduan yang masuk tahun ini banyak bersumber dari perempuan dengan 1.140 laporan. Sementara, sebanyak 743 sisanya merupakan laki-laki.
"Kemudian kalau kita lihat data berikutnya, dari total yang tadi disebutkan pengaduannya 1.923 yang sudah berhasil dilakukan penyelesaian itu 526 kasus," ujarnya kepada wartawan di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Kemudian, dilihat dari kategori yang sudah diselesaikan BP2MI, sebanyak 141 kasus adalah pekerja yang legal atau sesuai prosedural. Lalu, 385 lainnya adalah pekerja migran non-prosedural alias ilegal.
Rinaldi menegaskan, sesuai amanat undang-undang, pemerintah tidak boleh membeda-bedakan pelayanan kepada pekerja migra atau TKI yang legal atau pun ilegal.
"Jadi memang masih didominasi kalau yang pengaduan itu yang dulunya berangkat diam diam, yang non prosedural ilegal sekarang mereka mengalami masalah mereka lapor," tuturnya.
"Tapi pemerintah juga ga boleh membeda bedakan di UU 18/2017 bahwa pemerintah harus melindungi baik PMI yang resmi maupun yang tidak resmi," imbuh Rinaldi.
Advertisement
Dosa Masa Lalu
Rinaldi menerangkan penyebab aduan yang masuk terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dia mengatakan, hal itu lantaran banyaknya pekerja migran yang berangkat secara ilegal sebelumny.
"Kalau yang namanya aduan, aduan itu tidak akan mungkin bisa kita katakan semakin tahun semakin kecil, karena apa? Aduan-aduan ini adalah tanda petik dosa-dosa masa lalu, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun yang lalu," ungkapnya.
"Dimana saat itu kalau kita mau jujur, pemerintah belum hadir. Artinya itu orang mau berangkat kerja ke luar negeri dibiarkan begitu saja. Akibatnya mereka berangkat secara ilegal," sambungnya.
Rinaldi mengatakan hal itu jadi landasan kenaikan aduan setiap tahun. Langkah antisipasi pun disiapkan olehnya agar kedepannya tidak ada lagi pekerja migran yang berangkat secara ileg.
"Tapi ya kita coba lakukan mitigasi supaya kedepannya ini, yang namanya korban ini jauh lebih tertangani. Artinya pwmerintah hadir disana melalui perwakilan kita di luar negeri, Kemenlu. Nanti begitu mereka masuk ke Indonesia, itu lah yang menjadi tanggung jawab kita BP2MI. Dan aduan itu macam-macam, gaji gak dibayar 20 tahun, dan sebagainya," pungkasnya.
Aduan TPPO Paling Banyak
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkap laporan atas kasus yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Ternyata aduan kasus tersebut terus mengalami peningkatan.
Peningkatan aduan atas kasus yang dialami TKI itu meningkat sekitar 16,8 persen dari 2022 lalu. Kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan online scam disebut menjadi yang paling tinggi di 2023 ini.
"Indonesia tentunya kita masih menyisakan tantangan yang perlu kita atasi bersama, berdasarkan datanya BP2MI, pengaduan kasus yang dialami pekerjaan migran Indonesia pada tahun 2022 ternyata meningkat 16,8 persen dari tahun sebelumnya," kata Amalia dalam Pencanangan Satu Sata Migrasi Internasional (SDMI) di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
"Pada tahun 2023 kasus perdagangan orang dan penipuan daring atau online scam ini menempati urutan yang teratas," sambungnya.
Dia mengatakan, hal ini menunjukkan adanya kesenjangan tata kelola dari data migrasi Indonesia. Dengan begitu, dinilai perlu adanya perbaikan secara menyeluruh kedepannya.
"Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan kepada kita bahwa masih adanya kesenjangan antara tata kelola migrasi Indonesia terutama data migrasi Indonesia, yang tentunya menuntut kita semua untuk bisa terus memperbaiki ke depan dalam rangka untuk melindungi para migran, baik Indonesia maupun internasional," paparnya.
Melalui SDMI yang tengah disusun oleh BPS dan International Organitation for Migration (IOM), data PMI kedepannya akan makin lengkap. Baik yang legal maupun ilegal.
"Semuanya nanti akan terdata di dalam data migrasi internasional ini. Ini makanya tadi pentingnya itu, jadi bisa meletakan juga baik yang melalui procedural maupun yang non procedural," jelasnya.
Advertisement