Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait dugaan aliran dana dari tambang ilegal untuk modal kampanye. Ini merujuk pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana ilegal menjelang Pemilu 2024.
Arifin mengatakan, pihaknya akan mendalami data-data temuan PPATK tersebut. Ini jadi tindak lanjut yang akan diambil.
Baca Juga
"Oh itu harus kita dalemin lagi ya," ujar Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Advertisement
Pada proses pendalaman ini, Arifin membuka kemungkinan adanya nama perusahaan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut. Acuannya, adalah data yang dikumpulkan PPATK sebelumnya.
"Ya kita nanti akan minta, pasti kan dari teman PPATK nanti disebut kemana, perusahaannya apa, nanti pasti juga ada ujungnya kita kan dari mana sumbernya, itu kita tunggu," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap dugaan adanya aliran dana ilegal untuk kampanye Pemilu 2024. Ini terlihat dari meningkatkan proses transaksi pada semester II 2023 ini.
"Kita lihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, segala macem," kata Ivan saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Sejalan dengan itu, PPATK juga mengendus adanya potensi penyaluran dana yang berasal dari sumber ilegal dalam ajang kampanye. "Waktu itu pernah kita sampaikan indikasi dari illegal mining, dari macam-macam lah," ungkap Ivan.
Â
Lapor ke Bawaslu
Kendati demikian, pihaknya telah mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ivan memproyeksikan, angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama. Tapi ketika ditanya lebih lanjut, Ivan tidak membeberkan berapa nominalnya.
"Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua Parpol (partai politik)," ujarnya.
Â
Advertisement
Bukan Rekening Dana Kampanye
Di sisi lain, PPATK melihat transaksi pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang digunakan untuk membiayai kampanye politik tidak bergerak signifikan, bahkan datar. Justru transaksi yang bergerak signifikan itu berasal dari rekening pihak lain.
Melihat anomali tersebut, PPATK menilai terjadi ketidaksesuaian mengenai pembiayaan kampanye Pemilu.
"Sepanjang pengalaman kita terkait pemilu ini kan RKDK harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik. Itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak justru di pihak-pihak lain. Ini kan artinya ada ketidaksesuaian. Kita kan bertanya, pembiayaan segala macem itu biayanya dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak," pungkasnya.