Sukses

Pernyataan Pamungkas Mahfud MD: Beberkan Visi-Misi Senilai Rp 2.500 Triliun per Tahun

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD menuturkan pernyataan pamungkasnya dalam Debat Cawapres 2024

Liputan6.com, Jakarta Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD menuturkan pernyataan pamungkasnya dalam Debat Cawapres 2024. Mahfud MD membeberkan visi-misi pasangan Ganjar Pranowo dan Mohammad Mahfud MD.

"Saudara seluruh bangsa Indonesia, Kami Ganjar-Mahfud ingin memastikan untuk menyelenggarakan negara yang bersih melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu," ujar dia dalam Debat Cawapres 2024, di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Dia berjanji akan mengalokasikan dana yang cukup jumbo hingga Rp 2.500 per tahun untuk menyokong visi-misi nya tersebut.

"Ganjar-Mahfud menyiapkan 21 program unggulan senilai 2.500 triliun setiap tahun," ungkap dia.

Pertama, 17 juta lapangan kerja. Kedua, satu desa satu faskes satu nakes. Ketiga, uang saku kader posyandu. Keempat, sejuta hunian, punya rumah semudah punya motor. Kelima, sekolah dapat gaji, lulus pasti kerja. Keenam, keluarga miskin 1 sarjana.

Ketujuh, perempuan maju. Kedelapan, buruh naik kelas. Kesembilan, kuliah gratis untuk anak prajurit dan bhayangkara. Kesepuluh, mudah berusaha termasuk UMKM dan koperasi. Kesebelas, masjid sejahtera pengurus masjid terlindungi.

Kedua belas, guru ngaji agama lain digaji. Ketiga belas, pasokan pangan aman harga enak di kantong. Keempat belas, lansia bahagia anak cucu gembira. Kelima belas, petani bangga bertani.

Keenam belas, dilaut kita jaya nelayan sejahtera. Ketujuh belas, mandiri berprestasi satu desa satu mobil akses. Kedelapan belas, internet super cepat gratis dan merata. Kesembilan belas, bansos pasti lanjut tapi harus tepat sasaran. Kedua puluh sikat KKN. "dan terakhir KTP Sakti," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Utamakan Kemakmuran

 

Lebih lanjut, dia berjanji pemerintahan di bawah pimpinannya akan mengutamakan kemakmuran masyarakat. Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku.

"Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat termasuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar seperti ketentuan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar," paparnya.

"Semoga niatan baik dan keikhlasan kami mendapat ganjaran ilahi dan tercatat di lauhul mahfudz," pungkas Menko Polhukam ini.