Sukses

Definisi Carbon Capture and Storage yang Ditanya Cawapres Gibran ke Mahfud MD

Carbon Capture and Storage adalah salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.

Liputan6.com, Jakarta - Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 telah digelar pada 22 Desember 2023 malam. Dalam debat ini, ketiga cawapres adu gagasan dengan tema ekonomi, keuangan, investasi pajak, perdagangan dan infrastruktur.

Dalam kesempatan tersebut, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sempat melontarkan pertanyaan kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengenai Carbon Capture and Storage (CCS).

"Bagaimana cara membuat regulasi Carbon Capture and Storage," tanya Gibran kepada Mahfud Md seperti ditulis, Sabtu (23/12/2023).

Sesuai dengan pertanyaan, Mahfud MD tidak menjelaskan secara rinci mengenai Carbon Capture and Storage tetapi menjelaskan mengenai pembuatan regulasi soal penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS ini.

"Kalau Anda tanya, gimana cara membuat peraturan, ya gampang, sesederhana itu aja kalau Anda ditanyakan hal baru. Jadi buat naskah akademik, kita diskusikan. Itu sebuah prosedur karena Anda bicara membuat hukum," jawab Mahfud.

Lalu apa sebenarnya Carbon Capture and Storage itu?

Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Carbon Capture and Storage adalah salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.

Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon atau carbon capture storage dan carbon capture utilization and storage (CCS/CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Dalam aturan ini, Penangkapan dan Penyimpanan Karbon adalah kegiatan mengurangi Emisi gas rumah kaca yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage) yang selanjutnya disingkat CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi gas rumah kaca yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengankaidah keteknikan yang baik.

2 dari 3 halaman

Bikin Regulasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Mahfud Md Andalkan Naskah Akademik

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menerima pertanyaan dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait pembuatan regulasi soal penangkapan dan penyimpanan karbon, atau Carbon Capture Storage (CCS).

Mahfud MD mengatakan, langkah awal pembuatan regulasi itu perlu naskah akademik. Terutama terkait kebijakan teknologi injeksi dan penyimpanan karbon yang jadi hal baru di Indonesia.

 "Bagaimana cara buat regulasinya, satu, membuat naskah akademik dulu. Misalnya regulasi yang sudah ada bagaimana, kalau belum ada bagaimana. Kemudian opportunity-nya bagaimana, kapasitas lembaganya bagaimana, komunikasi publiknya bagaimana, ideologisnya bagaimana," ungkapnya dalam sesi Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023).

"Itu yang akan kita buat. Kalau saya ditanya, bagaimana mengatur soal regulasi undang-undang karbon dan sebagainya. Jadi itu yang akan kita lakukan," ujar Mahfud MD.

Menurut dia, dalam ilmu hukum sang pembuat kebijakan pasti belum tentu 100 persen tahu tentang apa yang akan diatur. Oleh karenanya perlu naskah akademik guna mengetahui akar masalah yang akan diregulasikan.

 

3 dari 3 halaman

Gampang

"Di dalam aturan disebutkan, buat naskah akademik. Itu dinilai bersama kemudian dibahas ramai-ramai. Naskah akademik itu lah yang akan menentukan bagaimana prosedur, bagaimana materi-materi yang diperlukan untuk itu, apakah ini sudah ada yang ngatur cuman namanya berbeda atau tidak," paparnya.

"Kalau Anda tanya, gimana cara membuat peraturan, ya gampang, sesederhana itu aja kalau Anda ditanyakan hal baru. Jadi buat naskah akademik, kita diskusikan. Itu sebuah prosedur karena Anda bicara membuat hukum," imbuh Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga turut menyoroti soal pengawasan terhadap keuangan dalam suatu proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan sebagainya. Menurutnya, itu jadi pedoman utama termasuk dalam proyek CCS.

"Tetapi sebenarnya, yang terpenting itu bagi apapun yang akan kita bangun, harus ada sistem pengawasan keuangan," pungkas Mahfud MD.