Sukses

Ahli Waris Korban Ledakan Tungku Smelter Terima Santunan 48 Kali Gaji, Maksimal Rp 174 Juta

PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah mengantarkan 9 jenazah pekerja Indonesia korban ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Liputan6.com, Jakarta PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah mengantarkan 9 jenazah pekerja Indonesia korban ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023). Setiap keluarga korban meninggal dunia juga diberikan santunan.

Sementara untuk empat jenazah tenaga kerja asing (TKA) asal China akan diberangkatkan malam ini, Senin, 25 Desember 2023.

 

"Pengantaran jenazah korban dilakukan oleh tim PT IMIP dibantu perwakilan tenant dalam kawasan IMIP. Seluruh biaya transportasi hingga ke rumah keluarga, menjadi tanggungan manajemen PT IMIP," ujar Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, Senin (25/12/2023).

Lebih lanjut, Dedy mengabarkan, PT IMIP juga memberikan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing. "Adapun bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit," imbuhnya.

Usai berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari gaji terendah.

"Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta. Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta," terang Dedy.

Anak Korban Meninggal

Korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah pun akan mendapatkan santunan pendidikan bagi dua orang anak mereka sampai jenjang perguruan tinggi. "Namun besar santunan itu tidak lebih dari Rp 174 juta dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat," ungkapnya.

Selain memenuhi hak para korban beserta keluarganya secara layak, Dedy mengatakan PT IMIP juga melakukan penanganan korban luka secara berkala dan berkelanjutan.

"Hal ini dijalankan lewat koordinasi intens dengan pihak terkait, antara lain safety tenant, satuan pengamanan objek vital nasional (PAM Obvitnas) Kawasan IMIP, Polda Sulteng, Korem 132/Tadulako, dan jajaran pemerintah Kecamatan Bahodopi dan Kabupaten Morowali," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Tungku Smelter di IMIP Morowali Meledak, Buruh Tuntut ITSS Tanggung Jawab

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menilai ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai sebuah tragedi kemanusiaan.

Pasalnya, kecelakaan kerja di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tersebut sedikitnya memakai korban 13 nyawa pekerja, dimana 9 di antaranya merupakan WNI.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyatakan, kecelakaan kerja di lingkungan ITSS ini merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah, untuk kemudian mengusut tuntas penyebab dan penanggungjawabnya.

Mirah menduga kuat adanya pelanggaran aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ITSS. Sehingga terjadi ledakan tungku smelter yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka-luka.

"Pimpinan perusahaan PT ITSS harus diproses secara hukum atas terjadinya tragedi kemanusiaan ini. PT ITSS harus ditutup untuk sementara waktu agar proses pemeriksaan dapat dijalankan secara menyeluruh di seluruh area perusahaan," tegas Mirah, Senin (25/12/2023).

"Terhadap korban jiwa, PT ITSS wajib bertanggung jawab kepada keluarganya, demi memastikan keluarga korban dapat melanjutkan kehidupannya setelah kehilangan kepala keluarga," desak dia.

 

3 dari 3 halaman

Lemahnya Penerapan K3

Lebih lanjut, Mirah juga menyinggung soal lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 di Indonesia. Menurutnya, itu berkorelasi dengan kemudahan investasi yang terlalu dimudahkan oleh Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

"Pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah," cetus Mirah.

Oleh karenanya, serikat buruh tersebut menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia.

"Kami berharap bahwa peristiwa ledakan tungku smelter di PT ITSS adalah yang terakhir dan tidak terjadi di tempat lain," pungkasnya.

Video Terkini