Sukses

Usai Meledak, Smelter ITSS di IMIP Morowali Stop Operasi Sementara

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus melanjutkan proses investigasi pasca kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, yang terjadi Minggu (25/12/2023) kemarin.

Liputan6.com, Jakarta PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus melanjutkan proses investigasi pasca kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, yang terjadi Minggu (25/12/2023) kemarin.

Sejalan dengan proses penyelidikan itu, Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan, kegiatan operasional di pabrik pengolahan nikel termasuk smelter tersebut saat ini tengah ditutup sementara.

"Saat ini Manajemen PT IMIP telah menghentikan operasional sementara pada lokasi kejadian pabrik Ferrosilicon PT ITSS di kawasan industri PT IMIP," ujar Dedy, Senin (25/12/2023).

Terkait proses investigasi, Dedy melanjutkan, manajemen PT IMIP melakukannya bersama tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan, tim penyelidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, HRD PT IMIP, Safety PT IMIP, dan Safety Tenant.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT IMIP juga memberikan sejumlah bantuan santunan kepada keluarga pekerja korban meninggal dunia.

"Jajaran Direksi dan seluruh karyawan kawasan industri PT IMIP sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan ikut berbela sungkawa terhadap seluruh karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa," ungkap Dedy.

Pemberian Santunan

Pemberian santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing. "Adapun bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit," imbuhnya.

Usai berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari gaji terendah.

"Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta. Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta," terang Dedy.

Korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah pun akan mendapatkan santunan pendidikan bagi dua orang anak mereka sampai jenjang perguruan tinggi.

"Namun besar santunan itu tidak lebih dari Rp 174 juta dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Tungku Smelter di IMIP Morowali Meledak, Buruh Tuntut ITSS Tanggung Jawab

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menilai ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai sebuah tragedi kemanusiaan.

Pasalnya, kecelakaan kerja di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tersebut sedikitnya memakai korban 13 nyawa pekerja, dimana 9 di antaranya merupakan WNI.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyatakan, kecelakaan kerja di lingkungan ITSS ini merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah, untuk kemudian mengusut tuntas penyebab dan penanggungjawabnya.

Mirah menduga kuat adanya pelanggaran aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ITSS. Sehingga terjadi ledakan tungku smelter yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka-luka.

"Pimpinan perusahaan PT ITSS harus diproses secara hukum atas terjadinya tragedi kemanusiaan ini. PT ITSS harus ditutup untuk sementara waktu agar proses pemeriksaan dapat dijalankan secara menyeluruh di seluruh area perusahaan," tegas Mirah, Senin (25/12/2023)."Terhadap korban jiwa, PT ITSS wajib bertanggung jawab kepada keluarganya, demi memastikan keluarga korban dapat melanjutkan kehidupannya setelah kehilangan kepala keluarga," desak dia.

 

3 dari 3 halaman

Lemahnya Penerapan K3

Lebih lanjut, Mirah juga menyinggung soal lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 di Indonesia. Menurutnya, itu berkorelasi dengan kemudahan investasi yang terlalu dimudahkan oleh Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

"Pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah," cetus Mirah.

Oleh karenanya, serikat buruh tersebut menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia.

"Kami berharap bahwa peristiwa ledakan tungku smelter di PT ITSS adalah yang terakhir dan tidak terjadi di tempat lain," pungkasnya.