Sukses

Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN Dirilis Awal 2024, Apa Itu?

Otorita IKN mempunyai kewajiban untuk mengoptimalkan dan mengintegrasikan aspek perlindungan keanekaragaman hayati dalam pembangunan lingkungan yang ada di IKN.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan dokumen penyusunan Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diluncurkan pada awal tahun 2024.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri dalam konsultasi publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN secara virtual, Rabu (27/12/2023).

Myrna menjelaskan, penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu bentuk kerja sama antara Otorita IKN dengan Asian Development Bank (ADB) melalui kegiatan Sustainable Infrastructure Assistance Program Phase II.

Beberapa kegiatan telah dilakukan selama proses penyusunan dokumen, seperti kunjungan lapangan, pengambilan data, workshop penyampaian hasil survei, serta focus group discussion yang telah melibatkan berbagai kementerian, ahli, akademisi, dan NGO.

"Dengan dukungan Asian Development Bank kami telah merintis upaya untuk menyusun dokumen ini pada beberapa bulan yang lalu. Selain itu, kami juga melakukan survei untuk menyusun baseline dari keanekaragaman hayati yang ada di IKN," kata Myrna.

Menurut dia, baseline atau tahapan dasar dalam penyusunan Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Ibu Kota Nusantara menjadi penting untuk melakukan perencanaan ke depan.

Myrna menyebut wilayah yang ditetapkan sebagai IKN sedikit berbeda dengan wilayah Kalimantan lainnya. Oleh karena itu, pihak Otorita memerlukan baseline yang baru tentang keanekaragaman hayati pada saat IKN telah ditetapkan.

"Tentu saja, kami nanti ketika berstatus sebagai pemerintah daerah khusus juga mempunyai kewajiban untuk mengikuti instruksi Presiden terkait pengaruhutamaan keanekaragaman hayati," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Kota Kelas Dunia

Lebih lanjut, Myrna mengatakan sebagaimana yang disampaikan di dalam rencana induk pembangunan IKN, bahwa IKN akan menjadi sebuah kota berkelanjutan kelas dunia.

Maka untuk mewujudkan hal tersebut, otorita IKN mempunyai kewajiban untuk mengoptimalkan dan mengintegrasikan aspek perlindungan keanekaragaman hayati dalam pembangunan lingkungan yang ada di IKN.

Disisi lain, kata Myrna, dalam situasi ekosistem yang ada di IKN diketahui bahwa sebagian besar telah mengalami kerusakan, bahkan sebelum ditetapkannya IKN. Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya ekstra untuk melindungi hayati dengan melakukan pemulihan pada ekosistem yang ada.

"Jadi, ini akan menjadi sebuah PR yang berat bagi kami. Namun kami percaya bahwa IKN ini menjadi sebuah fokus bagi kita untuk untuk menunjukkan keseriusan di dalam menyelaraskan aspek lingkungan dalam pembangunan," pungkasnya.