Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan perusahaan-perusahaan yang turut andil menghijaukan IKN Nusantara akan diberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen.
Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN Pungky Widiaryanto dalam konsultasi publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman hayati IKN, secara virtual, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga
Â
Advertisement
"Ada kontribusi. Dalam artian ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, yaitu tax deduction sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kita kembangkan mekanismenya seperti apa," kata Pungky.
Pungky menjelaskan, tercatat hutan di IKN hanya 16 persen dari total luas 252 ribu hektare. Hal itu dikarenakan laju deforestasi yang cukup tinggi yakni 1.000 hektare per tahun.Maka dari itu, OIKN akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Dari luas tersebut, terdiri dari 40 ribu hektare untuk hutan sekunder, 2.000 hektare hutan mangrove, 55 ribu hektare hutan industri, dan 80 ribu hektare lainnya digunakan sebagai pertanian, tambang, hingga kebun sawit.
Lebih lanjut, Pungky mencontohkan, jika ada perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, misalnya perusahaan tersebut menghabiskan Rp100 miliar. Maka tax deduction untuk perusahaan itu bisa diklaim dua kali lipatnya.
"Ini sebagai contoh untuk insentif-insentif dalam rangka perbaikan hutan di IKN Nusantara," ujarnya Pungky.
2 Skema Lain
Adapun selain memberikan tax deduction, OIKN juga memiliki dua skema lain yang akan dilakukan guna merehabilitasi kawasan hutan di IKN.
Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, penggunaan APBN dapar dilakukan oleh OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga pemerintah daerah setempat.Kedua, kemitraan.
Untuk skema ini, OIKN akan menyediakan lahan untuk para perusahaan yang memiliki kewajiban menghijaukan kawasan hutan di IKN.
"Contohnya, kewajiban reklamasi atau rehabilitasi dalam rangka kewajiban perusahaan tersebut karena telah menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan. Jadi, kalau di tambang ada kewajiban satu kali satu, melakukan rehabilitasi di luar area tambang mereka. Itu kita sediakan lahan di IKN Nusantara untuk dilakukan rehabilitasi sebagai kewajiban mereka (perusahaan tambang)," pungkasnya.
Â
   Â
Â
60 Izin Kegiatan Tambang di IKN Masih Aktif, Proyek Pembangunan Bagaimana?
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengakui hingga kini masih terdapat kegiatan tambang di wilayah IKN Nusantara di Kalimantan Timur, yang belum dihentikan operasionalnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri, mengatakan, alasan belum dihentikan kegiatan pertambangan di wilayah IKN lantaran masih ada sekitar 60 izin tambang legal yang masih aktif.
"Kita juga mengakui bahwa masih ada izin-izin aktif. Jadi, dari konsolidasi data yang kami lakukan dalam 6 bulan terakhir ada 60 izin tambang aktif di wilayah IKN," kata Myrna dalam konsultasi publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman hayati IKN, secara virtual, Rabu (27/12/2023).Menurutnya, masih adanya izin pertambangan yang aktif tersebut membuat OIKN dilema, lantaran terdapat hak-hak legal dari pemegang izin pertambangan yang harus dihormati. Namun, disisi yang lain OIKN harus segera menghentikan operasional pertambangan tersebut.
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja. Oleh karena itu, pihak OIKN mengeluarkan surat edaran tentang monotarium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan. Dalam kaitan itulah kebijakannya jelas, bahwa OIKN tidak menerbitkan izin baru dan tidak memperpanjang izin pertambangan yang ada.
"Dari unit kami sudah banyak sekali melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan untuk perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini," ujarnya.
Â
Advertisement
Penghentian Operasional Pertambangan
Lebih lanjut, untuk penanganan penghentian operasional pertambangan yang berizin di wilayah IKN, pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan pedoman reklamasi pasca tambang bagi para pemegang izin tambang tersebut.
"Kami juga Tengah mempersiapkan penyusunan pedoman untuk melakukan reklamasi yang dihadapkan. Nanti tahun depan pemegang pemegang izin aktif juga dilakukan upaya khusus agar mereka melakukan reklamasi pasca tambangnya dengan baik," ujarnya.
Adapun terkait kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN Nusantara, OIKN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas tambang ilegal, yang terdiri dari Aparat penegak hukum, Kementerian dan lembaga seperti KLHK dan Kementerian ESDM, dinas- dinas terkait di Kalimantan Timur, hingga TNI, Polda, dan Kejaksaan Tinggi.
"Keberadaan aktivitas ilegal di dalam kegiatan pertambangan ini, kami sudah membentuk zat gas untuk penanggulangan aktivitas ilegal ini yang terdiri dari unsur-unsur aparat penegak hukum Kementerian lembaga, KLHK, ESDM dan dinas-dinas terkait di Kalimantan Timur, juga dari TNI dari Polda dan kejaksaan tinggi dan saat ini kegiatan-kegiatan ilegal itu sudah banyak juga yang dilakukan penertiban dan yang masuk ke dalam proses hukum," pungkasnya.