Sukses

Resmikan SPKLU, Pejabat BPKP Wajib Pakai Mobil Listrik

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menerapkan kewajiban penggunaan kendaraan listrik bagi pejabat setingkat eselon I.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menerapkan kewajiban penggunaan kendaraan listrik bagi pejabat setingkat eselon I. Hal ini juga dilengkapi dengan diresmikannya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan kantor BPKP Pusat.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang pengguanaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan begitu, setiap pejabat eselon I BPKP turut menggunakan mobil listrik. Tercatat, ada 6 mobil listrik bagi jajaran pejabat BPKP yang terparkir di Gedung Kantor BPKP Pusat.

"Kita sebagai lembaga non kementerian telah melaksanakan instruksi presiden tersebut. Ini sudah mulai menggunakan kendaraan listrik. Kalau bisa ditambah lagi untuk eselon II," ujar Ateh di Kantor BPKP Pusat, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Sebagai bentuk penguatan ekosistem, Ateh turut meresmikan 3 unit SPKLU di lingkungan BPKP. Rinciannya, 1 unit SPKLU fast charging dengan daya 50 KW dan 2 konektor pengisian. Serta 2 unit SPKLU dengan daya standar tegangan 7 KW.

“Dua konektor fast charging dapat mengisi mobil listrik dari baterai 20 persen sampai 80 persen hanya memakan waktu 45 menit,” ungkap Ateh.

Ateh menegaskan, SPKLU merupakan infrastruktur utama dalam mendorong percepatan tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Adanya SPKLU di Kantor BPKP ini dinilai bisa jadi upaya bersama baik skala nasional dan global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di masa kini dan mendatang.

 

2 dari 4 halaman

Dicontoh Kementerian dan Lembaga Lain

Sementara itu, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Adi Lumakso mengapresiasi langkah BPKP yang telah berkolaborasi dengan PLN untuk membangun SPKLU.

"Semoga langkah ini diikuti oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendukung langkah menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.

Adi mengatakan, manfaat adanya SPKLU ini bisa menambah keyakinan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Disamping itu, turut memberikan pemasukan tambahan ke kas perusahaan.

"Selain menumbuhkan jumlah kendaraan listrik, menurunkan emisi juga meningkatkan pendapatan kita. PLN tentunya sebagai agen pemerintah di sektor kelistrikan akan all out memastikan program BPKP dan PLN untuk kejar target net zero emission," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Bangun 19 SPKLU di IKN

Sebelumnya, Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal dipenuhi alat transportasi elektrifikasi, baik mobil, motor, dan juga bus listrik. Dengan begitu, dibutuhkan banyak stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang harus terpasang, sebelum dipenuhi oleh masyarakat yang memang pindah ke IKN.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa SPKLU akan mulai dihadirkan di ibu kota baru di Kalimantan Timur mulai 2024 mendatang.

"Jadi PT PLN merencanakan akan membangun 19 SPKLU yang disebar di wilayah Nusantara," ungkap Agus saat ditemui media di Ayana Midplaza Jakarta, Jumat (8/12/2023).

"Kami perkirakan 19 (SPKLU) itu ada di wilayah inti pusat pemerintahan atau KIPP. Rencananya (SPKLU dipasang) sebelum Agustus 2024," lanjutnya.

Selain itu, Agus menyebut, sejumlah perusahaan energi swasta juga akan membangun SPKLU di IKN.

"Jadi investor dipersilahkan membangun SPKLU baik itu di area park and ride atau mall," bebernya.

Agus lebih lanjut juga mengungkapkan, pihaknya telah mendapat kabar terkait rencana hibah pemasangan SPKLU di Nusantara.

 

4 dari 4 halaman

Kesiapan PLN

Diwartakan sebelumnya, PT PLN (Persero) telah menyatakan siap untuk memenuhi kebutuhan SPKLU di IKN Nusantara.

PLN sendiri, hingga September 2023 telah menyediakan dua unit SPKLU di kawasan IKN.

Bahkan dalam waktu dekat, PLN akan menambah 5 unit SPKLU Ultra Fast Charging mobile di KIPP IKN, antara lain di sekitar Istana Presiden, Glamping IKN, Hunian Pekerja Konstruksi, hingga Plaza Ceremony.

  • SPKLU adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

    SPKLU

  • BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

    BPKP

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

Video Terkini