Sukses

Rencana Larangan Penjualan Rokok Eceran Bikin Pedagang Kaki Lima Resah

Penjualan produk tembakau berkontribusi lebih dari 50% dari total penjualan barang pedagang kaki lima.

Liputan6.com, Jakarta Berbagai rencana larangan dan pengetatan terhadap produk tembakau diibaratkan sebagai belenggu bagi pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional (sembako) di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO).

“Peraturan (pengetatan penjualan rokok) ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional, yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Kami, pedagang, seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi dikutip Rabu (27/12/2023).

Anang melanjutkan bahwa pihaknya tengah berupaya mengingatkan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kesehatan), khususnya mengenai isi dari pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, mulai dari pelarangan penjualan rokok eceran, pelarangan pemajangan produk tembakau, dan pelarangan promosi produk tembakau di tempat penjualan, dan lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa meski jelas menjadi pihak yang secara nyata akan terdampak, AKRINDO tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan. Padahal, AKRINDO adalah wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Indonesia, terutama di Jawa Timur.

“(Masalah) ini sangat perlu diperhatikan. 84% pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan (lebih dari 50%) dari total penjualan barang seluruhnya,” terangnya.

Di mata pemerintah, kata Anang, penjualan rokok eceran atau per batang seolah hal sepele. Namun, sebaliknya, di sisi pedagang, menjual rokok eceran adalah hal penting karena berkontribusi signifikan terhadap pendapatan.

 

2 dari 4 halaman

Larangan Display Produk Rokok

Begitupun dengan rencana larangan display atau pemajangan produk tembakau. Menurutnya, dampak larangan pemajangan produk juga akan signifikan bagi para pelaku UMKM.

“Bagaimana kami bisa melakukan penjualan jika kami dilarang memajang produk? Bagaimana kami bisa berkomunikasi dengan pembeli jika kami dilarang mencatumkan informasi terkait produk?” keluhnya.

Oleh karena itu, AKRINDO meminta Kementerian Kesehatan untuk lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan. Saat ini, para pedagang kecil, ultramikro, dan pedagang tradisional sedang berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing. Perjuangan ini belum selesai setelah dalam beberapa tahun terakhir mengalami tantangan yang juga berat bagi pedagang.

“Bagaimana para pekerja di sektor informal ini dapat bertahan dan tumbuh jika peraturan yang ada justru tidak melindungi kami? Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini justru tetap mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Pedagang Asongan Bakal Gigit Jari

Larangan penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau di tempat penjualan diyakini memiliki dampak besar bagi pendapatan para pedagang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun Atmo.

“Aturan tersebut berkorelasi secara signifikan bagi (pedagang) asongan dan kelontong. Padahal, usaha mereka masih belum bangkit sepenuhnya pasca pandemi,” ujar dia dikutip rabu (201/12/2023).

Ali menambahkan apabila aturan tersebut disahkan, maka akan terdapat dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi rakyat.

“Jumlah pedagang rokok eceran atau asongan ini mencapai hampir 50 ribu di tanah air. Sedangkan, warung sembako jumlahnya hampir 4,1 juta. Itu mereka juga jualan rokok,” terangnya.

Ali Mahsun Atmo berharap pemerintah mendengar keresahan dari jutaan pedagang kaki lima di Indonesia.

Bahkan, lanjut Ali yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) ini, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sempat menitipkan pesan agar para pedagang asongan dan kaki lima dijaga keberlangsungannya karena memiliki dampak besar pada ekonomi nasional.

“Saya tahu betul bahwa Presiden Jokowi punya keberpihakan pada ekonomi rakyat,” ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Omzet Terancam Anjlok, Larangan Jualan Rokok Eceran Rugikan Pedagang Kecil

Berbagai rencana pelarangan bagi produk tembakau dinilai mengancam keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Sejumlah rencana larangan yang paling disoroti dan menuai protes dari berbagai kalangan pedagang adalah rencana larangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau di tempat penjualan.

Salah satu pihak yang terdampak dari aturan tersebut ialah pemilik usaha warung kopi (warkop) yang sebagian besar omzetnya berasal dari penjualan rokok.

“Kalau aturan pemerintah (Kementerian Kesehatan) mengenai larangan penjualan rokok itu dilakukan, maka pemasukan kami menurun drastis. Karena memang identik dari usaha kami itu,” ungkap Ahmad selaku pemilik warkop di Depok, dikutip Kamis (14/12/2023).Ahmad mengungkapkan, penjualan terbanyak di warkopnya masih disumbang oleh penjualan rokok yang dijual secara eceran. “Makanya tadi saya sempat menanyakan, apabila ada peraturan seperti itu, apa solusinya untuk kami para UMKM?,” herannya.

Oleh karena itu, Ahmad meminta agar pemerintah, dapat memberikan solusi yang tepat bagi pelaku usaha untuk mempertahankan keberlangsungan usaha mereka.

“Kalau kita tidak bisa menjual rokok secara eceran, apa solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah agar omzet kita tetap? Harusnya pemerintah itu memberikan solusi dan harapan bagi kami untuk bisa menjaga keberlangsungan usaha kami," tuturnya.