Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak.
"Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum," kata Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Kamis (28/12/2023).
Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari, selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Advertisement
"Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp 1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," terang Ari.
Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.
"Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," ujar Ari Yusuf.
Saat ini, Indra Charismiadji pun telah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Â