Sukses

7 Tips Aman Bekerja ke Luar Negeri ala Kemnaker

Bisa bekerja di luar negeri sering kali menjadi impian banyak orang. Sebab, selain gaji yang tinggi, banyak hal yang membuat banyak orang tertarik untuk bekerja di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Bisa bekerja di luar negeri sering kali menjadi impian banyak orang. Sebab, selain gaji yang tinggi, banyak hal yang membuat banyak orang tertarik untuk bekerja di luar negeri.

Namun, hingga kini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui informasi tentang cara kerja di luar negeri, sehingga mengambil jalan ‘pintas’ agar mereka bekerja di luar negeri.

Untuk menghindari jalan pintas bekerja di luar negeri yang tak aman, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki delapan tips aman bekerja ke luar negeri yang dibagikan melalui akun Instagram @kemnaker, Kamis (28/12/2023).

Tips pertama, yakni kamu harus mewasaspadai/hindari calo/sponsor yang 1 menawarkan cara yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Kedua, jangan sekali-kali memalsukan dokumen.

Ketiga, fotokopi semua dokumen dan 3 simpan satu berkas untuk keluarga yang ditinggalkan. Keempat, catat dan selalu bawa alamat dan nomor telepon perwakilan Republik Indonesia.

Jangan Langgar Aturan Hukum

Tips kelima yakni jangan melanggar melakukan hukum, tindakan berlakulah sesuai aturan hukum dan budaya negara setempat. Keenam, jangan berbuat nekat dan di luar kontrol apalagi keluar dari tempat kerja.

Ketujuh, jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan yang seharusnya, laporlah ke agen atau perwakilan RI. Kedelapan, saat pulang bawalah barang yang tidak dilarang dan jangan terima titipan/paket dalam bentuk apapun/ dari siapapun jika tidak mengetahui isinya.

    

2 dari 4 halaman

Kemnaker Pastikan Bantuan Subsidi Upah Tak Cair Tahun Ini

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2023 ini. Ini sekaligus menjawab isu yang beredar di masyarakat.

Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023. Namun, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, tak ada kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan BSU tahun ini.

"Sampai saat ini tidak ada kebujakam terkait BSU 2023," ucap Anwar saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/12/2023).

Kendati begitu, Anwar belum merinci alasan disetopnya pencairan BSU tersebut. Mengingat lagi, kebijakan ini sebagai respons terhadap minimnya pendapatan masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19.

BSU Jadi Upaya Bantu Pekerja

Diketahui, kebijakan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu per orang ini jadi upaya pemerintah untuk membantu pekerja yang upahnya berkurang karena pandemi. Kebijakan ini berjalan pada 2021 dan 2022.

Sebelumnya, telah memasuki minggu terakhir di tahun 2023, banyak pekerja atau buruh yang mempertanyakan mengenai informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2023 ini.

Beredar kabar bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan uang tunai atau BLT sebesar Rp600 ribu diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

 

3 dari 4 halaman

Belum Ada Kepastian

BSU Ketenagakerjaan merupakan sebuah program dari Kemenaker yang telah diluncurkan sejak 2020 dan 2021. Namun, hingga hari ini, belum ada kepastian dari Kemnaker mengenai penyaluran BSU Ketenagakerjaan tersebut pada tahun ini.

BSU 2023 sendiri masih menjadi sorotan usai dirumorkan akan disalurkan kembali kepada masyarakat dengan sasaran target yang lebih banyak.

Sebagai informasi, adanya program BSU ini dilatarbelakangi oleh terjadinya pandemi COVID-19, yang menyebabkan banyak pekerja atau buruh yang mengalami PHK atau kemerosotan ekonomi.

Lalu, pada 2022, program ini masih diteruskan untuk membantu pekerja atau buruh beradaptasi dengan kenaikan harga bahan bakar. Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

 

4 dari 4 halaman

Kriteria Diatur

Dalam penyalurannya, calon penerima BSU Ketenagakerjaan ini tentunya memiliki kriteria dan regulasi. Kriteria yang pertama tentunya pekerja harus seorang peserta dari BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan.

Kemudian pekerja tersebut mempunyai penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Penerima program BSU Ketenagakerjaan juga bukan bagian dari aparatur negara misalnya seperti Polisi, TNI, ASN contohnya PNS atau PPPK.

Kendati demikian, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 masih berkemungkinan cair kembali bergantung pada regulasi dan keputusan dari pemerintah pusat.

Â