Liputan6.com, Jakarta Otorita IKN telah membentuk Satgas Tambang IKN sejak Juli 2023. Sejumlah aktivitas penambangan ilegal di kawasan proyek ibu kota baru itu pun didapati sejak satgas terbentuk.
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengungkapkan, sebagai kota hutan berkelanjutan, IKN memiliki beberapa tantangan dalam bidang lingkungan hidup.
Salah satunya ada pada kegiatan pertambangan. Di IKN terdapat tambang yg didominasi batubara dengan total luasan bukaan tambang seluas 17.929,58 Ha, dan 3.794,6 Ha diantaranya teridentifikasi sebagai tambang ilegal.
Advertisement
"Tidak hanya batubara, tambang yang ditemukan lainnya meliputi pasir kuarsa, batuan bahkan galian tanah," ujar Myrna, Jumat (29/12/2023).
Dengan adanya tantangan tersebut, Otorita IKN dengan para pemangku lainnya bekerja sama membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas ilegal pertambangan di IKN.
Myrna yang juga berlaku sebagai Ketua Satgas menyampaikan terkait kegiatan pencegahan dan penanggulangan tambang ilegal yang dilakukan. Satgas beranggotakan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, KLHK, Kementerian ESDM dan Dinas terkait di Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan Satgas mencakup pencegahan seperti sosialisasi dan patroli serta operasi penertiban dan penanganan kasus.
"Dengan adanya semangat membangun kota hutan di IKN, menyadari bahwa keberadaan kegiatan penambangan illegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan, karena itu maka apa yang dilakukan Satgas selama ini menjadi bukti koordinasi nyata di lapangan dalam mempertahankan upaya pembangunan kota hutan. Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan," tuturnya.
Â
Kasus Diproses
Selama tahun 2023, Satgas, telah melakukan sosialisasi dan patroli. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan himbauan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, serta patroli yang bertujuan untuk melakukan pengamanan sumber daya alam.
Pada saat patroli, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.
"Anggota Satgas telah melakukan operasi yang menjadi temuan dalam kasus penambangan ilegal. Temuan yang dimaksud meliputi alat berat (wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta adanya pekerja tambang di lokasi," bebernya.
Kasus yang diproses dalam masa penanganan saat ini sebanyak 15 kasus. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam 2 penanganan pihak, yakni 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan 1 kasus dalam penyidikan).
Â
Advertisement
Rencana 2024
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN, Onesimus Patiung menjelaskan rencana yang akan dilakukan pada tahun 2024.
Pertama, Restrukturasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan. Misalnya dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/ Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.
Kedua, menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi. Ketiga, mempersiapkan ketersediaan anggaran untuk operasionalisasi tahun 2024.
"Keempat, memperkuat koordinasi antar stakeholder. Kelima, mempersiapkan SOP operasional pelaksanaan lapangan. Dan keenam, menentukan target pencapaian zero illegal mining sebagai kontribusi di IKN," paparnya.