Sukses

Daftar 7 BUMN Resmi Dibubarkan Erick Thohir

Kementerian BUMN resmi membubarkan 7 (tujuh) perusahaan pelat merah. Pembubaran perusahaan BUMN tersebut bagian dari program tranformasi yang terus digaungkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2019 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah. Pembubaran perusahaan BUMN tersebut bagian dari program tranformasi yang terus digaungkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2019 lalu.

"Hari ini kita akan melakukan update mengenai proses pembubaran BUMN. Update ini dalam proses transformasi BUMN yang telah dilakukan Pak Erick Thohir sepanjang tahun 2019," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam konferensi pers Update Pembubaran Tujuh BUMN di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat (29/12).

Pria yang akrab disapa Tiko menyebut, pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing. Sehingga, terpaksa dibubarkan agar tidak membebani keuangan negara.

"Untuk perusahaan BUMN yg sudah gak layak daru sisi bisnis dan keuangan gak mungkin dipertahankan, opsinya pembubaran," ujar Tiko.

Tiko menyatakan, penetapan pembubaran tujuh perusahaan BUMN tersebut melalui dua mekanisme. Yakni melalui kepailitan dan 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) .

Jadi, yang gak lagi punya kontribusi kita lakukan pembubaran. Ada 7 (perusahaan BUMN) yang kita lakukan," ujar Tiko.

Berikut daftar tujuh BUMN yang resmi dibubarkan Erick Thohir:

  1. PT Merpati Airlines (Persero)
  2. PT Istaka Karya (Persero) 
  3. PT Leces (pabrik kertas)
  4. PT Industri Gelas (Persero)
  5. PT Kertas Kraft Persero
  6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
  7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), masih dalam proses penandatanganan PP Pembubaran.
2 dari 3 halaman

Alasan Erick Thohir Bubarkan 7 BUMN: Bisnis Tak Layak

Menteri BUMN Erick Thohir melanjutkan proses bersih-bersih BUMN. Salah satunya tertuang dalam pembubaran 7 entitas perusahaan pelat merah.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wijoatmodjo mengungkapkan pembubaran ini dilakukan lantaran bisnis BUMN tersebut dinilai tak lagi layak. Tercatat, beberapa BUMN yang dibubarkan ini tak lagi beroperasi dalam waktu lama. Proses pembubarannya ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"PPA kita perkuat lagi, PPA punya fungsi unik, mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, yang ga lagi punya kontribusi, kita lakukan pembubaran. Ada 7 yang kita lakukan," ujarnya dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN, di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Dia mengatakan, proses bersih-beeish BUMN dikejar sampai tuntas. Satu poinnya, menyehatkan beberapa perusahaan seperti pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life, restrukturisasi Garuda Indonesia, hingga pembentukan integrasi Angkasa Pura di bawah InJourney.

"Tapi kita gak lupa untuk BUMN yang sudah ga layak dari sisi binsis dan keuangan ga mungkin dipertahankan, opsinya pembubaran," tegasnya.

Pria yang karib disapa Tiko ini mengatakan, sebagai perusahaan terbatas (PT), maka proses pembubaran dilakukan lewat skema kepailitan. Prosesnya, PPA turutn tangan pada upaya restrukturisasi, jika gagal, maka masuk proses pembubaran berdasarkan pada Undang-Undang Kepailitan.

"BUMN gak berbeda dengan perusahaan terbuka lain, lalau gak layak, maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum, baik termasuk penjualan aset dilakukan fair, baik pemegang saham, kreditur, pegawai mendapatkan sesuai (hak) masing masing," paparnya.

 

3 dari 3 halaman

Daftar BUMN

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah merinci BUMN yang dibubarkan. Pada prosesnya, sudah ada 6 BUMN yang resmi bubar, sementara, 1 BUMN masih dalam proses.

Sebanyak 6 BUMN yang resmi dibubarkan yakni PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara itu, PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.

"Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," urainya.