Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pengawasan jelang masa pembelian LPG 3 kg wajib membawa KTP per 1 Januari 2024.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengingatkan, mulai 1 Januari 2024 beli LPG 3 kg hanya dapat dilakukan setelah mendaftar dalam sistem merchant apps di sub penyalur.
Baca Juga
Advertisement
"Sub penyalur diminta untuk terus melakukan pencatatan transaksi melalui aplikasi dan diharapkan proses registrasi pengguna LPG 3 Kg bisa berjalan lancar," ujar Mustika dikutip dari keterangan resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (30/12/2023).
Mustika pun meminta koordinasi dengan PT Pertamina (Persero), dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga dan agen penyalur resmi agar pendistribusian tabung gas melon subsidi tersebut bisa lebih tepat sasaran.
"Sinergi antara Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas bersama Pertamina agar terus dilanjutkan untuk mendukung program subsidi energi tepat sasaran," imbuh Mustika.
Dalam proses peninjauan bersama Satgas Nataru di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM menjamin stok dan penyaluran LPG 3 kg di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara dalam kondisi aman.
"Pendistribusian LPG di penyalur berjalan dengan normal. Kondisi stok di sub penyalur aman dan tidak terjadi antrean pembelian LPG 3 kg," kata Mustika.
Kebutuhan LPG
Menurut data Ditjen Migas Kementerian ESDM, pada area Jatimbalinus terdapat 1.016 Penyalur LPG Subsidi dan 118 Penyalur LPG Non Subsidi, yang telah disiagakan untuk memenuhi kebutuhan LPG di masyarakat.
Selama Satgas Nataru periode 15-24 Desember 2023, realisasi rata-rata penyaluran LPG sebesar 5.667 Metrik Ton (MT) per day untuk LPG 3 kg bersubsidi, dan 186 MT per day untuk LPG non subsidi.
Pada periode Nataru 2023 ini, diprediksi penyalurannya akan mengalami kenaikan sekitar 1,3 persen dibanding rata-rata penyaluran Oktober 2023.
Beli LPG 3 Kg Wajib KTP mulai 1 Januari 2024, YLKI Beri Catatan
Kementerian ESDM beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diketahui, masyarakat harus melakukan pendaftaran lebih dulu untuk masuk ke dalam data penerima LPG 3 kg bersubsidi. KTP dan KK sendiri merupakan syarat untuk pendaftaran tersebut.
Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi.
Maka dari itu, peredaran LPG 3 kg pada masyarakat perlu dengan mekanisme yang ketat agar tidak salah sasaran.
“Salah satu mekanisme yang paling lazim adalah distribusi secara tertutup agar tepat sasaran penerima,” ungkap Agus kepada Liputan6.com, dalam pesan tertulis dikutip Jumat (29/12/2023).
Di awal bergulir, LPG 3 kg menggunakan mekanisme kartu kendali. Namun Agus menilai, Pemerintah belum konsisten sehingga masyarakat mampu pun bermigrasi menggunakan LPG melon.
“Pembelian LPG 3 kg dengan KTP merupakan salah satu upaya dalam pendistribusian secara tertutup. Namun, implementasi di pasar tidak mudah. Potensi terjadinya chaos antara konsumen dengan pedagang akan sangat tinggi,” bebernya.
Advertisement
Potensi Penyimpangan Tetap Ada
Demikian juga penyimpangan tetap akan ada, kata Agus.Hal itu dikarenakan sistem pengawasan pembelian dengan KTP belum jelas.
“(Mengenai) siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.
Agus menyarakan, jika pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP berbasis pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maka perlu ada pemutakhiran data.
“Ini penting untuk meng-cover kelompok rentan yang selama ini tidak terdaftar, atau sebaliknya kelompok mampu yang justru masuk data,” imbuhnya.