Sukses

Naik 8%, Segini Nominal Gaji PNS pada 2024

Berikut perhitungan kasar jika gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik 8 persen pada 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi, Rabu, 16 Agustus 2023 seperti dikutip Sabtu (30/12/2023).

Jokowi menuturkan, kenaikan penghasilan PNS untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja produktivitas,” tutur Jokowi.

Ia berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019.

Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut, kisaran gaji PNS golongan IA-ID dari yang terendah hingga tertinggi di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Kemudian gaji PNS golongan IIA-IID antara Rp 2.022.200-Rp 3.820.000. Selanjutnya gaji PNS golongan IIIA-III D di kisaran Rp 2.579.400-Rp 4.797.000. Sedangkan gaji PNS golongan IVA-IV di kisaran Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.

Lalu berapa kisaran gaji PNS jika naik 8 persen pada 2024? Liputan6.com pun mencoba menghitung besaran gaji PNS 2024 jika naik sekitar 8 persen.

 

2 dari 4 halaman

Asumsi Hitungan Besaran Kenaikan Gaji PNS

Bila gaji PNS naik 8 persen, kenaikan gaji PNS golongan IA minimal Rp 124.864, sedangkan golongan I D sekitar Rp 214.920. Dengan demikian, gaji golongan IA-ID di kisaran Rp 1.685.664-Rp 2.901.420.

Selanjutnya, jika gaji PNS naik 8 persen, kenaikan gaji PNS golongan IIA minimal Rp 161.776,sedangkan golongan II D Rp 305.600. Sehingga gaji PNS golongan IIA-IID di kisaran Rp 2.183.976-Rp 4.125.600.

Sementara itu, gaji PNS untuk golongan III A akan naik minimal Rp 206.352, sedangkan  golongan III D akan naik Rp 383.760. Sehingga gaji PNS golongan IIIA menjadi Rp 2.785.752, sedangkan golongan IIID menjadi Rp 5.180.760.

Untuk gaji PNS golongan IVA akan naik minimal Rp 243.544, sedangkan golongan IVE naik Rp 472.096. Dengan demikian, gaji PNS golongan IVA-IVE di kisaran Rp 3.287.844-Rp 6.373.296.

Namun, perhitungan tersebut baru hitungan kasar. Adapun besaran kenaikan gaji PNS 2024 menanti ketentuan resmi dari pemerintah.

3 dari 4 halaman

Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp 52 Triliun

Sebelumnya diberikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen, dan kenaikan gaji para pensiunan 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.

"Total anggaran Rp 52 triliun. Dilihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan kenaikan 13 persen tambahan Rp 17 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Selain gaji pokok, Sri Mulyani bilang, PNS juga tetap bakal mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk menaikan gaji pensiunan lebih tinggi.

"Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi," tuturnya.

Kata JokowiSebelumnya, Presiden Jokowi beralasan, kenaikan gaji PNS ini diberikan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Untuk itu, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," terang Jokowi.

"Kenaikan gaji PNS ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," pungkas Jokowi.

 

4 dari 4 halaman

Rincian Gaji PNS

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).