Sukses

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji PNS akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari 2024. Akan tetapi, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN masih dalam proses. 

"Insya Allah Januari, tapi RPP-nya itu memang sedang dalam proses. Tapi nanti pasti akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari. Jadi RPP-nya saja yang sekarang sedang berproses," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Senin (2/1/2023). 

Ia melanjutkan,  kenaikan gaji tersebut berlaku untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri serta pensiunan. 

"Nanti kita sampaikan begitu RPP-nya selesai, haknya tidak dikurangi mulainya 1 Januari," kata dia. 

Dengan demikian, ia berharap agar peraturan terkait kenaikan gaji PNS tersebut segera rampung. 

"Secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari," imbuhnya. 

 Tak Hanya Gaji Naik, PNS Kantongi Uang makan hingga Rp 902.000

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS 2024 sebesar 8 persen. Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah menaikan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk tahun depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

"Satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," tulis PMK 49/2023, dikutip Selasa, 12 Desember 2023.

Dalam hal ini, uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.

 

 

2 dari 4 halaman

Uji Coba Single Salary PNS Belum Ubah Skema Gaji di 15 Instansi

Pemerintah menetapkan ada 15 instansi yang memulai uji coba penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan lengkapnya sendiri masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Diketahui, nama-nama instansi yang menjalankam uji coba single salary PNS ini sudah ditentukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Penetapannya dilakukan berbarengan dengan kick-off uji coba pada Juni 2023 lalu.

15 instansi itu terdiri dari 2 kategori. Yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah. 

"Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (29/11/2023).

Sebagai rinciannya, 7 instansi pusat yang dipilih untuk uji coba single salary ini di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lalu, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong," sebagaimana tertulis.

3 dari 4 halaman

15 Instansi Mulai Uji Coba Gaji Tunggal PNS, Mana Saja?

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menetapkan ada 15 instansi yang memulai uji coba penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Aturan lengkapnya sendiri masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Diketahui, nama-nama instansi yang menjalankam uji coba single salary PNS ini sudah ditentukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Penetapannya dilakukan berbarengan dengan kick-off uji coba pada Juni 2023 lalu.

15 instansi itu terdiri dari 2 kategori. Yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.

"Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (29/11/2023).

Sebagai rinciannya, 7 instansi pusat yang dipilih untuk uji coba single salary ini diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lalu, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong," sebagaimana tertulis.

 

4 dari 4 halaman

Gaji PNS Bakal Setara Pegawai BUMN, Emang Boleh?

Sebelumnya diberitakan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan disetarakan dengan gaji dari pegawai BUMN. Namun, langkah menaikkan gaji PNS ini disebut-sebut akan membebani keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Muhammad Faisal mengatakan, rencana itu seharusnya menimbang kemampuan fiskan dari APBN. Pasalnya, hal ini akan memberi beban tambahan ke uang negara.

"Menurut saya semestinya ini betul-betul mengkalkulasi ruang fiskal dari APBN yang saat ini sudah berat," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023).

Ditambah lagi, ada beban lainnya dimana Indonesia dihadapkan dengan pemilihan presiden (Pilpres). Faisal melihat, pasca pergantian kepemimpinan, ada sejuah janji-janji calon presiden (capres) yang juga perlu diakomodir.

Janji-janji saat kampanye itu biasanya akan dikejar pelaksanaannya menggunakan kas negara ketika terpilih. Alhasil, itu jadi beban tambahan lainnya pada dana APBN kedepannya.

"Apalagi kedepan ya dengan Pilpres, ada rencana pergantian kepemimpinan itu banyak janji-janji dari capres-cawapres yang berimplikasi kepada penambahan beban dari sisi APBN. Jadi ini perlu betul-betul dihitung lah kalkulasi berdasarkan mwnurut ruang kapasitas dari APBN yang terbatas," bebernya.

Â