Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengawali tahun 2024 dengan mewajibkan seluruh eselon I dan eselon 2 Kementerian BUMN menggunakan mobil listrik. Tujuannya, tak lain sebagai upaya untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM).
Erick Thohir mengatakan, jajaran di bawahnya itu mulai menggunakan mobil listrik per 3 Januari 2024, hari ini.
Baca Juga
"Makanya tadi pagi juga ada oleh-oleh untuk eselon I II pakai mobil listrik. Ini kementerian pertama pakai mobil listrik kan? Iyaa dong semua," ujar Erick disela-sela sambutannya dalam Peresmian Media Center Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Advertisement
Erick Thohir menyebut penggunaan mobil listrik ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi konsumsi BBM. Diketahui, ini sekaligus menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang diteken Jokowi merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang pengguanaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Tapi sebenarnya menghemat BBM 60 persen. Tetap konteksnya menghemat," ujar dia.
"Tadi sudah dibagiin ya semua. Jadi semuanya mobilnya baru," sambung Erick Thohir.
Transformasi
Lebih lanjut, Erick juga menyinggung soal transformasi yang dijalankan di Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah secara luas. Menurutnya, proses transformasi harus dijalankan secara menyeluruh.
"Jadi ini kita coba semua, jadi memang membentuk transformasi itu tidak hanya bisa 'oh di titik ini' tapi mau tidak mau harus semua menyeluruh, tinggal titik-titiknya diisi secara bertahap," ungkapnya.
"Tapi kalo bisa ada progresnya. Jadi nanti kita diskusi lagi," imbuh Ketua Umum PSSI ini.
Advertisement
Pejabat BPKP Pakai Mobil Listrik
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menerapkan kewajiban penggunaan kendaraan listrik bagi pejabat setingkat eselon I. Hal ini juga dilengkapi dengan diresmikannya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan kantor BPKP Pusat.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang pengguanaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan begitu, setiap pejabat eselon I BPKP turut menggunakan mobil listrik. Tercatat, ada 6 mobil listrik bagi jajaran pejabat BPKP yang terparkir di Gedung Kantor BPKP Pusat.
"Kita sebagai lembaga non kementerian telah melaksanakan instruksi presiden tersebut. Ini sudah mulai menggunakan kendaraan listrik. Kalau bisa ditambah lagi untuk eselon II," ujar Ateh di Kantor BPKP Pusat, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Resmikan SPKLU
Sebagai bentuk penguatan ekosistem, Ateh turut meresmikan 3 unit SPKLU di lingkungan BPKP. Rinciannya, 1 unit SPKLU fast charging dengan daya 50 KW dan 2 konektor pengisian. Serta 2 unit SPKLU dengan daya standar tegangan 7 KW.
“Dua konektor fast charging dapat mengisi mobil listrik dari baterai 20 persen sampai 80 persen hanya memakan waktu 45 menit,” ungkap Ateh.
Ateh menegaskan, SPKLU merupakan infrastruktur utama dalam mendorong percepatan tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Adanya SPKLU di Kantor BPKP ini dinilai bisa jadi upaya bersama baik skala nasional dan global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di masa kini dan mendatang.
Advertisement