Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menjual LPG 3 kg bersubsidi sesuai aturan. Mulai 1 Januari 2024, pembelian tabung gas melon oleh konsumen terdaftar wajib menyertakan KTP.
Penjualan LPG 3 kg sesuai aturan tidak hanya berlaku untuk pihak konsumen. Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi juga akan terlacak melalui sistem.
Baca Juga
"Ini kan sistem digital dan tracing-nya gampang. Begitu ada pangkalan yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah seperti kita instruksikan, itu langsung terdeteksi," tegas Alfian di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Advertisement
Oleh karenanya, Alfian pun mewanti-wanti pangkalan agar melakukan distribusi sesuai ketetapan. Jika tidak, Pertamina bakal memberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
"Jika dia menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya. Tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina melalui agen terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kita tutup," serunya.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambahkan, pangkalan juga wajib melakukan pendataan konsumen yang membeli gas LPG 3 kg, guna menghindari adanya pengoplos.
"Sehingga pada saat nanti ada pembelian yang dilakukan oleh pihak yang nantinya juga akan menjual lagi, kita bisa mendata sebenarnya," ujar Riva.
"Jadi sejauh memang penjualan itu dilakukan di titik terdepan dan menggunakan aplikasi yang untuk mendata, tentu saja itu merupakan bagian dari pengawasannya," pungkas dia.
Â
Â
Â
Â
Pertamina Butuh Setahun Lagi Verifikasi Total Konsumen Berhak Terima LPG 3 Kg Subsidi
PT Pertamina Patra Niaga mengaku masih membutuhkan waktu hingga maksimal 1 tahun untuk melakukan verifikasi total konsumen yang benar-benar berhak membeli LPG 3 kg. Adapun per 1 Januari 2024, pembelian tabung gas melon subsidi di pangkalan resmi kini wajib menyertakan KTP dan KK.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengklaim, sejak proses uji coba registrasi per 1 Maret 2023, laju konsumsi LPG 3 kg subsidi sudah berhasil ditekan.
Ia pun percaya proses transaksi via sistem merchant apps bisa memperjelas indikasi pembelian tidak wajar. Akan tetapi, proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan. Termasuk sedang mempersiapkan sistem yang memang bisa digunakan untuk proses audit.
"Namun saat ini yang disiapkan adalah pendataan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg PSO (Public Service Obligation/bersubsidi)," ujar Riva di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
"Secara waktu butuh 6 bulan sampai 1 tahun. Sistem akan terus disempurnakan. Karena di awal kami butuh database dari pemerintah, siapa-siapa saja yang bisa kita asumsikan sebagai sasaran dari LPG PSO," ungkapnya.
Adapun menurut data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), ada sekitar 189 juta nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP dari segmen masyarakat rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 kg.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement
Data
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, dari total 189 juta KTP yang termuat di data P3KE, jumlah transaksi pembelian tabung gas melon yang terdaftar di sistem baru sekitar 31,5 juta NIK, dengan 7,1 juta NIK on demand alias belum terdaftar.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menambahkan, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga saat ini masih memverifikasi data 7,1 juta NIK, apakah mereka benar-benar konsumen yang berhak atau tidak.
"Kenyataannya, sampai dengan hari ini ada sekitar 31,5 juta NIK yang baru mendaftar. Sementara dari 31,5 juta NIK itu yang termasuk di dalam 189 juta NIK baru 24,4 juta NIK. Sementara yang 7,1 juta NIK itu yang di luar 189 juta NIK," ungkapnya.
"Tindak lanjutnya seperti apa? Kemarin kita sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, terhadap data yang 7,1 juta NIK sampai saat ini akan kita lakukan verifikasi, apakah ini benar-benar konsumen atau masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," kata Mustika.
Â