Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif cukai minuman dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (MMEA dan KMEA) mulai 1 Januari 2024.
Naiknya tarif cukai minuman alkohol ini diumumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2024," demikian tertulis dalam PMK 160/2023, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (4/1/2024).
Advertisement
Sementara itu, tarif etil alkohol (EA) masih tetap sama seperti yang ditetapkan sebelumnya. Tertulis dalam Pasal 4 PMK 160/2023, besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai dan jumlah satuan:a. liter EA dan MMEA; danb. liter atau gram KMEA.
Berikut adalah rincian tarif baru cukai MMEA dan KMEA yang naik mulai 1 Januari 2024:
Etil Alkohol
- Dalam kadar berapapun tarifnya tetap dikenaikan Rp 20.000 per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- Golongan A sampai dengan kadar alkohol 5 persen dikenakan tarif Rp. 16.500 per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.
Tarif tersebut naik dari sebelumnya Rp. 15.000 per liter.
- Golongan B dengan kadar alkohol di atas 5 persen sampai dengan 20 persen sebesar Rp. 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp. 53.000 per liter untuk produk impor.
Sebelumnya, MMMA produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp. 33.000 per liter dan Rp. 44.000 per liter untuk produk impor.
- Golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen sampai 55 persen sebesar Rp101 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp152 ribu per liter (impor). Sebelumnya, Rp80 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp139 ribu per liter (impor).
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)
- Tanpa golongan, berbentuk cairan dikenakan tarif Rp. 228.000 per liter baik produksi dalam negeri maupun impor.
- Tanpa golongan, berbentuk padatan tetap dikenakan tarif cukai sebesar Rp. 1.000 per gram.
Advertisement
Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10%, Simak Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2024
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan kenaikan cukai ini maka harga rokok tambah mahal.
Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
 Dalam penetapan Cukai Hasil Tembakau, Menkeu mengatakan menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Sri Mulyani pun menetapkan batas harga eceran rokok per batang atau gram dengan kenaikan cukai tersebut. Berikut rinciannya:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami penyesuaian harga dengan Golongan I yang diperkirakan mencapai paling rendah Rp 2.260, dan Golongan II sekitar Rp 1.380.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diperkirakan memiliki harga paling rendah sekitar Rp 2.380 untuk Golongan I dan Rp 1.465 untuk Golongan II.
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I diperkirakan memiliki rentang harga antara Rp 1.375 hingga Rp 1.980. Sedangkan untuk Golongan II mencapai Rp 865. Golongan III harga terendah sekitar Rp 725.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang tidak memiliki golongan spesifik diproyeksikan akan mencapai harga terendah sekitar Rp 2.260.
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), memperlihatkan penyesuaian harga dengan Golongan I diprediksi memiliki harga paling rendah sekitar Rp 950, dan Golongan II sekitar Rp 200.
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Jenis Tembakau Iris (TIS), menunjukkan perubahan harga yang cukup bervariasi. Rentang harganya berkisar dari lebih dari Rp 275 hingga lebih dari Rp 55 - Rp 180, tergantung pada golongan dan jenisnya.
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Hal serupa terjadi pada Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB), yang diprediksi akan memiliki harga terendah sekitar Rp 290.
Jenis Cerutu (CRT)
Jenis Cerutu (CRT) juga ikut terpengaruh, dengan kisaran harga mulai dari lebih dari Rp 198.000 hingga Rp 495 - Rp 5.500 untuk harga terendahnya.