Sukses

Transaksi Harbolnas 2023 Melonjak Tembus Rp 25,7 Triliun

Mendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 533 triliun, dibandingkan transaksi e-commerce tahun 2022 yang tercatat Rp 476,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mencatat nilai transaksi pada hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) tahun 2023 meningkat tajam menjadi Rp 25,7 triliun jika dibandingkan Harbolnas tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 2,9 triliun.

"Bayangkan harbolnas 2023 transaksinya tercatat sebesar Rp 25,7 triliun meningkat Rp 2,9 triliun dibandingkan Harbolnas 2022," kata Mendag dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2023 dan Outlook Perdagangan 2024, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Diketahui, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut meningkatnya nilai transaksi tersebut rupanya mempengaruhi rasa bangga masyarakat dalam membeli dan menggunakan produk lokal, terutama pada kalangan atas.

Berdasarkan survei yang dilaksanakan NIQ Indonesia, dari catatan total transaksi sebesar Rp 25,7 triliun ini mereka juga menemukan fakta bahwa pada kelompok status sosial kelas atas makin gemar mengkonsumsi produk lokal.

Adapun sektor personal care menjadi salah satu temuan paling mencolok pada survei ini, dibuktikan dengan banyaknya bermunculan produk perawatan wajah dan tubuh baru asli lokal.

Mendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 533 triliun, dibandingkan transaksi e-commerce tahun 2022 yang tercatat Rp 476,3 triliun.

Adapun guna mendukung potensi pertumbuhan e-commerce tersebut, Kemendag telah menerbitkan permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik.

Selain itu, pihaknya juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.1998/2023 tentang menetapkan positive list atau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah USD 100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara atau e-commerce cross border.

Menurutnya, dengan diterbitkannya dua kebijakan tersebut bertujuan agar tidak merugikan UMKM dan industri dalam negeri. Oleh karena itu, sebagai contoh, Pemerintah Indonesia mengatur e-commerce asal China yakni TikTok Shop.

Â