Sukses

Banyak Penipu Pakai Dark Web Jual-Beli Informasi Kartu Kredit

PPATK mengatakan bahwa salah satu penipuan kartu kredit yang paling meresahkan adalah pemanfaatan dark web yang menawarkan jual beli atau jual beli carding.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan salah satu modus penipuan kartu kredit yang sangat meresahkan bagi masyarakat.

Dalam Podcast Jumatan PPATK, dikutip Jumat (5/1/2024), oleh Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK ft. Hana diketahui bahwa salah satu tindak kriminal penipuan kartu kredit yang paling meresahkan adalah pemanfaatan dark web yang menawarkan jual beli atau jual beli carding.

"Di (dark web) itu dijual banyak sekali informasi kartu kredit seseorang, salah satunya dari kasus yang saya temukan itu satu informasi kartu kredit dijual Rp 300.000 saja. Jadi cukup murah nilainya kalau untuk modal awal untuk penipuan," ungkap Hana dalam Podcast Jumatan PPATK, dikutip Jumat (5/1/2024).

Setelah pelaku mengambil atau membeli informasi kartu kredit tersebut, kemudian pelaku menggunakannya untuk membeli tiket pesawat atau reservasi hotel.

"Sebelum akhirnya dia jual lagi ke orang lain," imbuhnya.

Sebetulnya penipuan yang mennggunakan kartu kredit kalau dihitung kerugiannya per korban atau per orang tidak terlalu besar. Karena biasanya mereka hanya memakai buat satu kartu untuk transaksi Rp 5 juta sampai 10 juta.

Namun jika dihitung akumulasi kerugian sebetulnya dari hasil penipuan kartu kredit sangat besar. Karena penipuan kartu kredit ini cukup masif, dan kini banyak sekali transaksi yang dilakukan secara digital atau online.

Hal itu memudahkan transaksi, maka banyak sekali pengguna mulai beralih ke kartu kredit karena tinggal menginput nomornya sekali aja. Namun sayangnya hal itu menjadi celah untuk para pelaku penipuan untuk memanfaatkan dan menyalahgunakan.

2 dari 3 halaman

Hati-Hati Penipuan Social Engineering Modus Tunggakan Kartu Kredit!

Salah satu modus penipuan yang mulai marak kita dengar adalah social engineering. Teknik ini memanfaatkan kelengahan korban untuk mendapatkan akses data atau informasi penting dari korban.

Para pelaku memiliki kemampuan interaksi dan manipulasi yang mahir sehingga calon korban tidak curiga dan dengan mudahnya memberikan data pribadi seperti nomor kartu identitas, e-mail, CVV Kartu Kredit, dan lain-lain.

Kemudian, pelaku akan menggunakan data pribadi tersebut untuk mengakses Kartu Kredit atau rekening korban. Pada teknik ini, pelaku akan mencoba memanipulasi korban secara psikologis, sehingga strategi serangan dilakukan berdasarkan respon korbannya.

Penipuan social engineering melalui telepon pada umumnya mengatasnamakan bank tertentu, termasuk PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

Contohnya, penipu bisa membuat calon korbannya panik dengan menyampaikan informasi bahwa nasabah memiliki tunggakan Kartu Kredit, padahal nasabah tersebut tidak memiliki Kartu Kredit bank tersebut. Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, pelaku bisa menelusuri media sosial nasabah dan menghubungi kantor tempat nasabah bekerja atau orang-orang di sekitar nasabah agar membayar tunggakan palsu tersebut.

Dalam keadaan panik, penipu kemudian bisa jadi menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut asalkan korban memberi tahu data pribadinya.

Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk Tresia Sarumpaet menjelaskan, ringkasan tagihan bulanan Kartu Kredit nasabah hanya dikirimkan ke alamat e-mail yang terdaftar di sistem Danamon. Danamon juga hanya akan menghubungi nasabah pada nomor yang terdaftar, dan kalaupun dalam keadaan mendesak hanya akan menghubungi nomor darurat yang telah dicantumkan.

"Selain itu, jika Danamon sampai melakukan penagihan, kami akan melakukannya dengan etis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, nasabah tidak perlu khawatir. Kami bahkan mendorong nasabah untuk proaktif menghubungi kami agar dapat segera menemukan solusi terbaik dan meminimalisir risiko penipuan,” jelas Tresia dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).

3 dari 3 halaman

Aturan Penagihan

Sebagai salah satu bank terpercaya di Indonesia, Danamon telah resmi berizin dan diawasi oleh berbagai regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Dalam melakukan penagihan, Danamon tunduk kepada peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit
  • Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  • Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.