Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan tarif cukai baru untuk minuman beralkohol mulai 1 Januari 2024. Tercatat, ada kenaikan tarif cukai minuman mengandung alkohol ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, hitung-hitungan alasan kenaikan tarif cukai ada di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Namun, Ditjen Bea Cukai sendiri melihat adanya alasan yang mendasari keputusan tersebut.
Baca Juga
Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada beberapa alasan kenaikan cukai minuman keras ini. Misalnya, terkait meningkatnya konsumen dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Advertisement
"Prevalensi konsumsi MMEA usia diatas 10 tahun terus tumbuh, dari 3 persen di 2007 menjadi 3,3 persen di 2018," kata Nirwala kepada Liputan6.com, Minggu (7/1/2024).
Produksi Tumbuh 2,4 Persen
Nirwala juga mencatat adanya pertumbuhan produksi minuman beralkohol dalam 10 tahun terakhir. Angka yang dikantonginya mencatat ada pertumbuhan produksi 2,4 persen.
Tak cuma itu, dia mengatakan, belum adanya penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol dalam 10 tahun terakhir.
"Penyesuaian tarif cukai MMEA terakhir tahun 2014 untuk Golongan B dan C, dan tahun 2019 untuk Golongan A," jelas Nirwala.
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif cukai minuman dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (MMEA dan KMEA) mulai 1 Januari 2024.
Naiknya tarif cukai minuman alkohol ini diumumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2024," demikian tertulis dalam PMK 160/2023, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (4/1/2024).
Sementara itu, tarif etil alkohol (EA) masih tetap sama seperti yang ditetapkan sebelumnya. Tertulis dalam Pasal 4 PMK 160/2023, besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai dan jumlah satuan:a. liter EA dan MMEA; danb. liter atau gram KMEA.
Advertisement
Rincian Tarif Cukai
Berikut adalah rincian tarif baru cukai MMEA dan KMEA yang naik mulai 1 Januari 2024:
Etil Alkohol
- Dalam kadar berapapun tarifnya tetap dikenaikan Rp 20.000 per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- Golongan A sampai dengan kadar alkohol 5 persen dikenakan tarif Rp. 16.500 per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.
Tarif tersebut naik dari sebelumnya Rp. 15.000 per liter.
- Golongan B dengan kadar alkohol di atas 5 persen sampai dengan 20 persen sebesar Rp. 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp. 53.000 per liter untuk produk impor.
Sebelumnya, MMMA produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp. 33.000 per liter dan Rp. 44.000 per liter untuk produk impor.
- Golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen sampai 55 persen sebesar Rp101 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp152 ribu per liter (impor). Sebelumnya, Rp80 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp139 ribu per liter (impor).
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
- Tanpa golongan, berbentuk cairan dikenakan tarif Rp. 228.000 per liter baik produksi dalam negeri maupun impor.
- Tanpa golongan, berbentuk padatan tetap dikenakan tarif cukai sebesar Rp. 1.000 per gram.