Sukses

Tingkatkan Kompetensi, Pemerintah Buka Kesempatan PNS Magang

RPP Manajemen ASN akan diatur terkait pola pengembangan kompetensi PNS. Pola pengembangan kompetensinya tidak lagi klasikal, seperti penataran.

Liputan6.com, Jakarta - Percepatan pengembangan kompetensi PNS jadi salah satu substansi yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, percepatan pengembangan kompetensi ASN yang menjadi salah satu agenda transformasi dalam UU ASN. 

Aba menyampaikan, dalam RPP Manajemen ASN akan diatur terkait pola pengembangan kompetensi PNS.  Pola pengembangan kompetensinya tidak lagi klasikal, seperti penataran. 

"Kini pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN," jelasnya dalam Rapat Penyusunan RPP Manajemen ASN di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (10/1/2024).

Menurut dia, selama ini kesempatan untuk memperoleh akses pengembangan kompetensi tidaklah merata. Pelaksanaan pengembangan kompetensi juga belum dikaitkan dengan kebutuhan ASN.

Terkadang, PNS memilih untuk mengikuti diklat apapun hanya untuk menggunakan syarat minimal 20 jam pelajaran. Fenomena ini menyebabkan pengembangan kompetensi berjalan lambat dan ASN cenderung terjebak di zona nyaman. 

Ditekankan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Sehingga abdi negara bukan hanya berhak, tapi wajib mengembangkan kompetensi.

"Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN. Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi ASN," ungkap Aba

Saat ini, Tim Perumus RPP Manajemen ASN berdiskusi intensif untuk mempercepat dan memperkuat perumusan RPP Manajemen ASN. Itu akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Tim perumus lintas instansi yang dimaksud antara lain, Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). LAN merupakan instansi yang menjadi leading sector dalam substansi pengembangan kompetensi ASN. 

"Kita sudah menyampaikan izin prakarsa kepada Presiden, dan kita sudah menerima berbagai masukan dari tim perumus lintas instansi yang diberikan setelah izin prakarsa disampaikan," ujar Aba.

2 dari 3 halaman

Banyak PNS Senior Gaptek, Menpan RB Buka Suara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada salah satu masalah yang dihadapi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungannya. Ia menyebut bahwa masalah tersebut adalah adaptif.

"Ternyata ASN kita ada masalah termasuk kita semya, terutama para pemimpin, apalagi sudah eselon II, I, ini susah adaptif," ujar Anas dalam acara ASN Calture Festival 2023, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

a menjelaskan adaptif merupakan indeks berakhlak dengan persentase paling rendah. Merujuk pada indeks implementasi berAkhlak nasional tahun 2022, adaptif masuk di kelompok yang tidak sehat atau masuk dikategori C dengan skor 38,9 persen.

"Inilah yang tidak sehat di kategori C, karena ini adalah sektor yang justru penting dan ini harus dibangkitkan bersama dan dipecahkan bersama-sama," terangnya.

3 dari 3 halaman

Semaunya Sendiri

Ia menilai para senior masih terjebak masa lalu yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Padahal, Anas bilang hal-hal baru ini mesti disesuaikan.

"Maunya pikiran dia, masa lalu dia, itu mempengaruhi proses pengambilan keputusan," kata Anas.

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan survei berAkhlak Nasional 2023. Walaupun survei itu belum rampung sepenuhnya, hasil dari survei itu mulai terlihat adanya kenaikan dari sebelumnya 60,9 persen menjadi 61,1 persen.

"Mudah-mudahan ini ke depan akan ada budaya baru bagi ASN," pungkas Menpan RB.

Video Terkini