Sukses

Pemerintah Targetkan RPP Kebijakan Energi Nasional Rampung Juni 2024

Proses penyusunan RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta akademisi. Namun, hingga saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja keras menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Saat ini proses RPP KEN tersebut tengah dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menteri ESDM Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) menjelaskan, RPP KEN merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. RPP ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.

 

"RPP KEN ini kita harapkan selesai di bulan Juni. Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut," kata Arifin dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).

Proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta akademisi. Namun, hingga saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sampai dengan Desember 2023, (DEN) sudah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham. Konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk FGD, sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung, tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham," terang Anggota DEN Musri Mawaleda.

Pergantian Anggota DEN

Selain progres RPP KEN, sidang Anggota DEN Pertama Tahun 2024 juga membahas penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan karena mereka terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.

Arifin menyatakan bahwa proses penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. "Kita berpegang kepada apa yang menjadi aturan DEN dan apa yang menjadi aturan KPU," terang Arifin.

Sebagai informasi, mekanisme pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan melalui Sidang Anggota DEN, telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional. (RD)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri Arifin Minta RPP Kebijakan Energi Nasional Diselesaikan

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), berharap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dapat segera diselesaikan,

Ini dia ungkapkan saat memimpin Sidang Anggota Dewan Energi Nasional melalui konferensi video. Dalam sidang dibahas Rencana Strategis DEN Tahun 2021 - 2025, di mana pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) menjadi salah satu program kerja yang menjadi perhatian.

"Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) tengah memasuki tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian dan pembahasan dengan Komisi VII DPR RI. RPP KEN agar bisa segera diselesaikan," ujar Arifin di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Ditambahkannya, Peta Jalan Transisi Energi 2060 yang menjadi acuan target RPP KEN dapat dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan empat isu.

Hal itu diantaranya penyebab terjadinya kondisi over capacity listrik, infrastruktur untuk meningkatkan bauran EBT, program peningkatan permintaan listrik melalui konversi untuk transportasi dan insentif lainnya, serta kesadaran masyarakat.

Selain RPP KEN, turut dibahas juga progres Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KPPEN) untuk persiapan pembangunan PLTN di Indonesia.

Mempertimbangkan adanya moratorium pembentukan organisasi, KPPEN diarahkan untuk dapat dioptimalkan kepada organisasi yang telah ada.

3 dari 3 halaman

Melibatkan Banyak Pihak

Menanggapi hal tersebut, Arifin merekomendasikan dilakukannya pendalaman dengan melibatkan BAPETEN, BRIN dan ahli dari perguruan tinggi. "Ada baiknya dibuat grup kecil supaya bisa dibahas bagaimana efektifnya organisasi ini bisa berjalan," imbuhnya.

Tema - tema bahasan Sidang Anggota DEN seperti Peta Jalan Transisi Energi yang meliputi RPP KEN dan pembangunan PLTN ini selanjutnya diusulkan untuk turut dibahas dalam Sidang Paripurna DEN bersamaan dengan mengangkat isu energi murah sebagai rekomendasi dari DEN.

Sidang Anggota DEN kali ini dihadiri Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan yaitu Agus Puji Prasetyono, Musri, Eri Purnomohadi, As Natio Lasman, Yusra Khan, Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, Wakil Tetap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan Anggota DEN dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Pertanian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini